Dalam kasus di Cianjur, pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Baca juga: Tetangga Korban Pembunuhan Berantai Bekasi Ungkap Gelagat Mencurigakan Tersangka
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut.
Saat itulah para korban dihabisi, kemudian jasadnya dikubur di sekitar rumah tersangka.
Penyelidikan sejauh ini menunjukkan, setidaknya ada 9 orang yang dibunuh oleh ketiga tersangka.
Kini, Wowon, Solihin dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340, 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.
Baca juga: Halimah Istri Wowon Tewas Dibunuh Komplotan Suaminya, Motif Masih Misteri
Posko aduan pun dibuka penyidik di Cianjur, Jawa Barat untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai Wowon dkk.