Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebasnya Henry Surya, Bos Indosurya yang Tipu 23.000 Nasabah dengan Kerugian Rp 106 Triliun

Kompas.com - 26/01/2023, 05:20 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya divonis lepas atau bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," kata Hakim Syafrudin Ainor, dilansir dari TribunJakarta.com.

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.

Baca juga: Korban KSP Indosurya Kecewa Henry Surya Divonis Lepas: Apa Rakyat Kecil Sulit Cari Keadilan?

Menuai polemik

Bebasnya terdakwa investasi bodong KSP Indosurya Henry Surya itu pun menuai polemik. Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak lama karena memakan begitu banyak korban penipuan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat, setidaknya ada 23.000 orang yang menjadi korban penipuan KSP Indosurya dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Kasus ini disebut-sebut menjadi kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.

Henry Surya sebelumnya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/11/2022).

Kemudian Jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Henry Surya yang saat ini telah disita akan dipulihkan dan dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya.

Adapun nilai aset yang sudah disita oleh jaksa hingga saat ini adalah dana sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar, serta sebanyak 30 unit mobil.

Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Lepas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi

Berharap keadilan di tingkat kasasi

Korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas atau bebas murni Henry Surya.

"Kami tidak percaya bahwa bisa seperti ini hukum di negara kita. Apakah memang rakyat kecil sulit mencari keadilan?" ujar Kris (56), salah satu korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).

Kris menjelaskan, JPU akan mewakili para korban mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang memvonis lepas Henry Surya.

"Dalam hal ini akan diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mewakili para korban. Dalam beberapa statement beliau JPU akan kasasi," ujar Kris.

Atas dasar itu, Kris dan para korban lainnya berharap bisa mendapatkan keadilan di tingkat kasasi. Sebab keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Henry Surya tak berpihak kepada korban.

Baca juga: Kilas Balik Bebasnya Terdakwa Investasi Bodong Indosurya, Kasus Penipuan Terbesar Sepanjang Sejarah

Bersamaan dengan itu, Kris berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dapat memberikan hakim Mahkamah Agung terbaik untuk mengadili perkara KSP Indosurya.

"Kami berharap Pak Jokowi dan Pak Mahfud MD bisa memberikan hakim MA yang terbaik, yang memiliki reputasi bersih dan jujur untuk mengadili dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Kris.

(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Abdul Haris Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com