Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Naik Kereta dan Transjakarta

Kompas.com - 28/01/2023, 01:45 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan lembaga pengadilan yang bisa didatangi dengan menggunakan transportasi umum. Masyarakat atau para pihak yang berkepentingan bisa menaiki kereta Commuter Line atau Transjakarta untuk menuju ke sana.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus ini sendiri menjadi salah satu tempat untuk mengurus masalah hukum pidana, perdata, tindak pidana korupsi serta masalah umum surat menyurat dan keuangan. 

Lokasinya ada di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam mengurus sesuatu di pengadilan umumnya harus beberapa kali datang ke sana. Oleh karena itu jika ingin hemat dan praktis maka bisa menggunakan transportasi umum seperti kereta dan Transjakarta. Berikut ini rute dan panduannya.

Cara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat naik kereta Commuter Line

  • Stasiun terdekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Stasiun Kemayoran. Jaraknya hanya 900 meter. Jika ingin berjalan kaki maka bisa ditempuh selama 10 menit.
  • Alternatif lainnya jika tidak ingin banyak transit maka bisa turun di Stasiun Juanda. Jaraknya hanya 2,7 kilometer selama 6 menit. Sayangnya tidak ada angkutan umum yang lewat depan pengadilan sehingga harus menyambung dengan transportasi online.
  • Bagi Anda yang datang dari Bekasi harus transit di Stasiun Manggarai lalu naik tujuan Jakarta Kota untuk turun di Stasiun Juanda.
  • Bagi yang datang dari Bogor dan Depok bisa langsung naik kereta tujuan akhir Jakarta Kota untuk turun di Stasiun Juanda.
  • Bagi yang datang dari Tangerang maka harus transit di Stasiun Duri lalu naik kereta tujuan Stasiun Manggarai. Dari Stasiun Manggarai naik kereta tujuan Jakarta Kota untuk turun di Stasiun Juanda.

Baca juga: Cara ke Pecinan Glodok Naik KRL dan Transjakarta, Tarif Rp 6.500

Cara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat naik Transjakarta

  • Halte terdekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Halte Pasar Baru Timur. Jaraknya hanya terpaut 700 meter. Anda bisa berjalan kaki ke arah Golden Trully lalu masuk melalui Gang Maja. Keluar gang belok kiri akan terlihat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Halte Pasar Baru Timur dilewati oleh koridor 5 (Matraman Baru-Ancol), 5H (Harmoni-Ancol), 5D (PGC 1-Ancol), 12B (Pluit-Senen) dan 10H (Tanjung Priok-Blok M).
  • Jika datang dari Jakarta Timur bisa naik Transjakarta koridor 5 dan 5D. 
  • Jika datang dari Jakarta Utara maka bisa naik koridor 12B, 10H, 5D dan 5H. 
  • Jika datang dari Jakarta Barat maka bisa naik koridor 8A lalu transit di Halte Harmoni. Dari Harmoni naik koridor 5H.
  • Jika datang dari Jakarta Selatan atau Pusat bisa naik koridor 1P (Senen-Blok M). Turun di Bus Stop Simpang Gunung Sahari III. Dari sana jalan kaki ke arah Jalan Bungur Besar Raya sejauh 1 kilometer atau naik transportasi online. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com