Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Rionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan di PT ARI

Kompas.com - 28/01/2023, 13:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia (ARI), Rionald Anggara Soerjanto (RAS).

Sidang vonis kasus penipuan itu digelar pada Kamis (26/1/2023) lalu.

"Sudah ada putusannya, penjara 4 tahun," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: TKW Korban Penipuan Wowon dkk Bermunculan, Ada yang Tertipu Rp 200 Juta hingga Nyaris Kehilangan Nyawa

Dalam sidang putusan itu, Rionald terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 dengan menanggung biaya perkara sebesar Rp5.000.

Vonis itu masih lebih rendah daripada tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Rionald 4,5 tahun penjara.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Rionald, Ragahdo Yosodiningrat masih akan melakukan diskusi dengan kliennya soal vonis yang diberikan majelis hakim.

"Nanti kita diskusi dulu, nanti kalau misalnya sudah, minggu depan kita ke sini lagi (pengadilan). Kita mau diskusi dulu sama Rio," ujar Ragahdo.

Diberitakan sebelumnya, ada enam tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan korban PT ARI.

Baca juga: Bawa Aku Pergi dari Sini, Aku Ingin... Keadilan

Selain Rionald, lima tersangka lainnya adalah Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC) dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS).

"Kelima tersangka tersebut adalah AS, FW, FJ, MC dan TS. Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga turut serta dan membantu tersangka utama RAS dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan di PT ARI," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Ramadhan menjelaskan para tersangka berperan sebagai reseller palsu atau orang yang seolah-olah kembali menjual produk dari PT ARI.

Dalam proses penjualannya, lanjut Ramadhan, para tersangka menerima keuntungan hingga 20-30 persen.

Baca juga: Wujud Kolaborasi Lintas Daerah, Perayaan HUT Ke-20 Kabupaten Bone Bolango Hadirkan Berbagai Atraksi

"Para tersangka berperan sebagai reseller rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT ARI, sehingga menerima komisi penjualan antara 20 sampai 30 persen dari nilai penjualan," ujar Ramadhan.

Padahal, kata Ramadhan, para tersangka itu sama sekali tidak bekerja sebagai reseller produk PT ARI.

"Mereka justru menampung dana hasil penipuan dan penggelapan di berbagai rekening perbankan dengan nilai mencapai lebih dari Rp37 miliar," ungkap Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com