Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan Kedai Bakmi di Kwitang Parkir Liar Depan Rumah Warga, Ancaman Sanksi: Diderek hingga Denda Rp 500.000

Kompas.com - 09/02/2023, 15:08 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedai bakmi di Kwitang, Jakarta Pusat, menjadi pembicaraan publik lantaran tak sedikit pelanggannya yang parkir liar di depan rumah warga setempat.

Situasi itu dikeluhkan Warga Kwitang bernama Mutiara Andita atau Lala (28) lewat video yang ia unggah di media sosial pada 29 Januari 2023. Keluhan ini pun berujung unggahan viral di kalangan warganet.

Dalam video itu, Lala mengeluhkan pelanggan kedai bakmi di dekat rumahnya kerap parkir sembarangan di sekitar rumah warga, tepatnya di Jalan Kramat Kwitang 1H, Jakarta Pusat.

"Saya videoin biar ada buktinya, ya. Saya minta tolong buat dipindahin aja. Masih banyak parkiran lain, Bu," tutur Lala dalam video itu.

Baca juga: Pelanggan Bakmi Kwitang Kerap Parkir Liar, Lurah Sarankan Sewa Tempat yang Lebih Representatif

Ketentuan parkir sebetulnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Pasal 38 tentang Jalan yang mengatur bahwa mobil yang parkir sembarang di ruas jalan umum hingga mengganggu masyarakat sekitar.

Bunyinya adalah sebagai berikut, “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, parkir sembarangan di lokasi yang bukan untuk peruntukannya juga tidak dibenarkan.

Dalam Pasal (5) disebutkan, salah satu tindakan yang termasuk pelanggaran parkir itu adalah memarkir kendaraan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas parkir.

Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan. Kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan parkir dapat dilakukan tindakan penertiban berupa penguncian ban kendaraan.

Baca juga: Ribut Pelanggan Parkir Liar Depan Rumah Warga, Kedai Bakmi Kwitang Batasi Dine-In

Selain itu, tindakan lain yang bisa dilakukan adalah dengan memindahkan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, juga bisa melakukan pencabutan pentil ban. Pentil ban kendaraan yang dicabut itu bisa dikumpulkan sebagai barang bukti.

Nantinya, pemilik kendaraan dapat mengambil pentil ban kembali dengan membawa surat tilang dari kepolisian.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat yang memarkir kendaraannya secara sembarangan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Perseteruan Warga Kwitang dengan Juru Parkir Kedai Bakmi soal Parkir Sembarangan Berakhir Damai

Biaya penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjadi tanggung jawab pelanggar sebesar Rp 500.000 per hari per kendaraan.

Denda tersebut disetor langsung ke Bank DKI. Adapun ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.

(Penulis: Xena Olivia | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com