Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Edarkan Uang Dollar AS Palsu di Bekasi, Pelaku Mengaku Beli di Shopee

Kompas.com - 10/02/2023, 16:56 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap seorang pengedar uang dollar Amerika Serikat berinisial YH di Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, pelaku berinisial YH mendapatkan uang palsu itu dari platform belanja daring (online) Shopee.

"Tersangka YH memperoleh uang pecahan 100 dollar AS dengan membeli dari akun toko online Shopee," kata Trunoyudo, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (10/2/2023).

Menurut Trunoyudo, toko online yang menjual uang dollar AS palsu itu tidak terdaftar secara resmi. Adapun YH diduga beraksi pada 11 Oktober 2022.

Baca juga: Pengedar Uang Dolar AS Palsu Ditangkap di Bekasi, Ketahuan Saat Setoran di Bank

Perbuatan pelaku saat YH menyuruh rekannya berinisial Y untuk menyetorkan 108.668 lembar uang pecahan 100 dollar AS ke salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) di Bekasi.

"Kemudian pihak teller bank bersama nasabah tersebut membuka boks stainless yang berisikan uang dollar Amerika Serikat (AS)," kata Trunoyudo.

Teller bank itu pun kemudian menghitung uang tersebut menggunakan mesin detektor valuta asing.

Hasilnya, kata Trunoyudo, hanya satu dari 100 lembar uang dollar AS yang disetor dinyatakan asli. Sedangkan 99 lembar yang lain diragukan keasliannya.

"Setelah dilakukan pengecekan atau verifikasi keselurahan jumlah uang sebanyak 108.668 lembar uang pecahan 100 dollar AS, hanya 49 lembar yang terverifikasi asli," ujar dia.

Tiga bulan berselang, tepatnya pada 26 Januari 2023, pihak bank memanggil YH untuk menjelaskan hasil verifikasi uang yang disetorkan.

Baca juga: Kasus Anak Dianiaya dan Ditelantarkan Ibunya di Depok Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Di sisi lain, pihak bank juga menghubungi Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota sekaligus menyampaikan telah terjadi dugaan tindak pidana pengedaran uang palsu.

"Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh barang bukti lainnya sebanyak kurang lebih 90 ribu uang palsu," ungkap Trunoyudo.

Saat ini, polisi telah menetapkan YH sebagai tersangka. YH dijerat Pasal 244 Kitab Undang-undang (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Edarkan Uang Dollar AS Palsu, Pria di Bekasi Ngaku Beli di Shopee. (Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com