Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Syaratnya

Kompas.com - 12/02/2023, 01:45 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengajukan gugatan cerai harus melewati proses di Pengadilan Agama. Salah satu pengadilan agama di Jakarta yang bisa mengurus gugat cerai atau gugat talak yakni Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Setiap pengadilan pada umumnya memiliki besaran tarif yang berbeda. Umumnya mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pengadilan agama. Namun begitu tarifnya tidak berbeda jauh.

Besaran tarif biaya panggilan juga ditentukan dari radius. Radius berdasarkan jarak tempuh dan akses trasportasi menuju wilayah para pihak berdomisili. Semakin jauh atau semakin sulit akses lokasi maka semakin besar biayanya.

Adapun berikut ini biaya terbaru dan syarat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengutip dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Biaya Gugat Cerai 

Keterangan Biaya Radius I Radius II
PNBP Pendaftaran 30.000 30.000
Biaya Proses 75.000 75.000
PNBP Panggilan dan Pemberitahuan 40.000 40.000
Panggilan Penggugat 2X 250.000 300.000
Panggilan Tergugat 3X 375.000 450.000
Panggilan Mediasi 1X untuk Penggugat dan Tergugat 250.000 300.000
Redaksi 10.000 10.000
Materai 10.000 10.000
Total Biaya 1.040.000 1.215.000

Biaya Gugat Cerai Talak

Keterangan Biaya Radius I Radius II
PNBP Pendaftaran 30.000 30.000
Biaya Proses 75.000 75.000
PNBP Panggilan dan Pemberitahuan 40.000 40.000
Panggilan Pemohon 2X 250.000 300.000
Panggilan Termohon 3X 375.000 450.000
Panggilan Mediasi 1X untuk Pemohon dan Tergugat 250.000 300.000
Panggilan Ikrar Talak Pemohon 1X 125.000 150.000
Panggilan Ikrar Talak Termohon 1X 125.000 150.000
Redaksi 10.000 10.000
Materai 10.000 10.000
Total Biaya 1.290.000 1.515.000

Syarat Permohonan Cerai 

  • Membuat surat permohonan/gugatan (7 rangkap).
    • Dapat dibuatkan oleh POSYANKUM.
    • Jika dibuat sendiri harus disertai softcopy/CD.
  • Fotocopy surat nikah/duplikat surat nikah.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon/penggugat.
  • Surat keterangan ghoib dari Kelurahan, jika suami atau istri tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di wilayah Republik Indonesia.
  • Surat izin atasan langsung (jika pemohon/penggugat PNS, POLRI, TNI, BUMN 6. Fotocopy akta kelahiran anak/surat kenal lahir (jika permohonan gugatan dikomulasi dengan pengasuhan anak).
  • Membayar panjar biaya perkara.
  • Semua yang di fotocopy harus dimateraikan di kantor pos besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Sebut Kawat JPO Jatiasih Berlubang karena Pemasangan Reklame

Warga Sebut Kawat JPO Jatiasih Berlubang karena Pemasangan Reklame

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Diduga Cabuli Muridnya, Pelatih Les Renang di Bogor Ditangkap

Diduga Cabuli Muridnya, Pelatih Les Renang di Bogor Ditangkap

Megapolitan
Laman PPDB Depok Gangguan di Hari Pertama karena Pendaftaran TK, SD, dan SMP Digabung di Satu 'Website'

Laman PPDB Depok Gangguan di Hari Pertama karena Pendaftaran TK, SD, dan SMP Digabung di Satu "Website"

Megapolitan
Bocah di Jatiasih Tewas Usai Terjatuh dari JPO ke Jalan Tol

Bocah di Jatiasih Tewas Usai Terjatuh dari JPO ke Jalan Tol

Megapolitan
Cabuli Anak Sendiri, Ibu di Tangsel Mengaku Disuruh Kenalan dari Facebook

Cabuli Anak Sendiri, Ibu di Tangsel Mengaku Disuruh Kenalan dari Facebook

Megapolitan
Transjakarta Modifikasi Rute 1B dan 2P supaya Terintegrasi ke MRT hingga KRL

Transjakarta Modifikasi Rute 1B dan 2P supaya Terintegrasi ke MRT hingga KRL

Megapolitan
Banyak Pengendara Gunakan Pelat Dinas Palsu, Sosiolog: Menunjukkan Adanya Arogansi dan Kecemburuan Sosial

Banyak Pengendara Gunakan Pelat Dinas Palsu, Sosiolog: Menunjukkan Adanya Arogansi dan Kecemburuan Sosial

Megapolitan
PPDB SMP Jalur Zonasi di Depok Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

PPDB SMP Jalur Zonasi di Depok Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

Megapolitan
Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Wali Murid Keluhkan Situs PPDB Depok Bermasalah

Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Wali Murid Keluhkan Situs PPDB Depok Bermasalah

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Menyerahkan Diri ke Polisi

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Menyerahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Marak Pelat Nomor Palsu di Jakarta, Pedagang: Saya Enggak Berani kalau Tak Sesuai STNK

Marak Pelat Nomor Palsu di Jakarta, Pedagang: Saya Enggak Berani kalau Tak Sesuai STNK

Megapolitan
Kabel di Jalan Ahmad Yani Bogor Semrawut, Warga Khawatir Bahayakan Pengguna Jalan

Kabel di Jalan Ahmad Yani Bogor Semrawut, Warga Khawatir Bahayakan Pengguna Jalan

Megapolitan
Cita-cita sejak Kecil Buat Pemilik Pajero Dikejar Polisi di Tol Jatiasih lalu Ditilang

Cita-cita sejak Kecil Buat Pemilik Pajero Dikejar Polisi di Tol Jatiasih lalu Ditilang

Megapolitan
Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com