JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal mengajukan restitusi untuk FP (25), perempuan yang jadi korban pemerkosaan, penganiayaan dan pencurian oleh pria bernama Bayu Randik di pinggir Tol Jakarta-Merak KM 25.
Restitusi tersebut diajukan guna memulihkan hak-hak atau kondisi korban, dan juga penggantian kerugian fisik maupun mental yang dialami korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa restitusi tersebut akan diajukan kepolisian melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Penyidik akan mengajukan restitusi terhadap korban melalui LPSK serta pemenuhan hak-hak korban lainnya," ujar Trunoyudo, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Seorang Perempuan Diduga Diperkosa di Semak-semak Pinggir Tol Jakarta-Tangerang
Bersamaan dengan itu, penyidik juga berkoordinasi dengan kedokteran terkait dengan proses visum, dan juga psikolog untuk memberikan pemulihan psikologi.
"Penyidik akan melakukan langkah-langkah interprofesi yaitu berkoordinasi pendampingan psikolog terkait trauma healing pasca kejadian," kata Trunoyudo.
Di sisi lain, polisi telah menetapkan Bayu Randik sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pencurian disertai kekerasan terhadap korban.
Bayu dijerat dengan Pasal 285 dan Pasal 365, Juncto Pasal 63 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkas Trunoyudo.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Penganiaya dan Pemerkosa Perempuan di Semak-semak Pinggir Tol Jakarta-Merak
Kronologi kejadian
Sebagai informasi, kasus penganiayaan hingga pemerkosaan itu bermula ketika korban FP pamit kepada orangtuanya untuk jalan-jalan ke Bogor pada 8 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.
Saat sampai di Stasiun Sudirman, korban berkenalan dengan seseorang bernama Bayu Randik alias BR.
Dalam perkenalan tersebut, BR mengajak FP untuk ikut bersamanya ke suatu toko di daerah Grogol.
Pelaku mengiming-imingi akan membelikan laptop jika FP mau menurutinya.
Usai melihat pertokoan gawai di Grogol sudah tutup, pelaku mengajak korban pergi ke kawasan wisata Kota Tua.
Pelaku juga mengajak korban berkeliling ke sejumlah tempat menggunakan transportasi umum hingga tengah malam.
Pada akhirnya, korban dan pelaku berhenti di salah satu pemberhentian bus Primajasa.
Baca juga: Polisi Dalami Motif Pelaku Aniaya dan Rampok Perempuan di Semak-semak Tol Jakarta-Merak
FP tidak mengetahui di mana tepatnya ia berada, dan memilih ikut ke dalam bus.
Ternyata bus Primajasa yang mereka tumpangi adalah bus tujuan ke Merak melalui Tol Jakarta-Merak.
"Di Km 25+27, pelaku meminta sopir untuk turun paksa. Karena di sana pinggir jalan tol tentu sepi ya, dilakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap korban oleh BR," ucap Trunoyudo.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggasak ponsel dan dompet yang berisi uang Rp 400.000 milik FP. Setelah ditinggalkan, FP mencoba mencari pertolongan dengan kembali ke jalan tol.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban ditemukan oleh anggota PJR Korlantas Polri yang sedang berpatroli, kemudian dibawa ke Pos PJR Bitung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.