Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Kabupaten Tangerang Bongkar Paksa 8 "Gubuk Asmara" di Cikasungka

Kompas.com - 14/02/2023, 23:14 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang membongkar paksa delapan tempat prostitusi di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Senin (13/2/2023).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Muchtar mengakatan, kegiatan pembongkaran tersebut merupakan bentuk penegakan peraturan daerah (perda) yang ada.

Peraturan yang dimaksud tersebut adalah Perda Nomor 13 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Bangunan yang kami tertibkan totalnya delapan bangunan atau yang sering disebut oleh masyarakat sebagai ‘Gubuk Asmara’, karena telah melanggar perda,” ujar Syahdan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Saat Penumpang Taksi “Online” Larang Sang Sopir Keluar Mobil Ketika Pengemudi Fortuner Ngamuk…

Syahdan mengatakan, dalam penindakan tersebut Satpol PP telah  menerjunkan 40 personil.

Mereka juga mengamankan minuman keras (miras) dari warung jamu di lokasi tersebut yang diduga sebagai salah satu penyebab timbulnya keresahan masyarakat sekitar.

"Saat dieksekusi, gubuk esek-esek itu dalam keadaan kosong, tetapi kami mengamankan beberapa miras dari gubuk penjual jamu," jualnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, kedelapan bangunan atau tempat prostitusi itu telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Ia menyebutkan, sebelum ditertibkan atau dibongkar pada hari Senin (13/2/2023), pihaknya telah memberikan surat teguran atau peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan tersebut.

“Sebelumnya sudah kami layangkan surat teguran pertama sampai dengan surat teguran ketiga, surat peringatan sampai dengan surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah kami berikan,” ujar Rozi.

Baca juga: Pembelaan Sopir Fortuner yang Rusak Taksi “Online” di Senopati: “Emosi Terpancing Usai Dimaki

“Surat tersebut juga diterima langsung oleh pemilik bangunan,” kata dia.

Ia menambahkan, selain surat peringatan dan teguran itu, mereka juga telah diberikan waktu sekitar sebulan untuk membongkar pribadi sebelum dibongkar langsung oleh petugas.

“Proses sampai dilakukannya pembongkaran ini kami berikan waktu sekitar satu bulan untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik bangunan,” jelasnya.

Syahdan menyebutkan, pembongkaran paksa tersebut dilakukan lantaran Surat Peringatan (SP) kesatu dan SP Kedua dari Satpol PP yang berisi imbauan pembongkaran secara mandiri, tidak diindahkan oleh pemilik gubuk.

"Karena tidak direspons SP Kesatu dan SP Kedua dari kami, akhirnya kami lakukan bongkar paksa," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com