JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Tangerang melarang kegiatan study tour ke luar wilayah Tangerang bagi seluruh pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Keputusan ini keluar buntut dari kecelakaan lalu lintas yang menimpa bus rombongan SMPN 4 Tangerang saat perjalanan menuju Kota Bandung, Rabu (15/2/2023) pagi.
Empat siswa dilaporkan mengalami luka ringan dan trauma usai kecelakaan tersebut. Seorang guru juga dilarikan ke rumah sakit karena pelipisnya terkena pecahan kaca bus.
Baca juga: Disdik Keluarkan Larangan Study Tour Buntut Kecelakaan Beruntun Bus SMPN 4 Tangerang di Tol Japek
Larangan study tour itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan, aturan itu berlaku untuk sekolah kategori negeri dan swasta.
“Seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas ke luar wilayah Kota Tangerang," ujar Jamaluddin saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar kecelakaan serupa tidak terulang.
"Hal ini merupakan upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam rangka menertibkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas bagi anak-anak," jelasnya.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Ring Road Cengkareng, Satu Korban Meninggal Dunia
Lebih lanjut, surat edaran tersebut mengatur soal tata cara pelaksanaan outing class yang diperbolehkan.
Berikut rinciannya, sebagaimana dilansir dari TribunTangerang.com:
1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.
2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orangtua siswa.
3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orangtua/wali murid.
4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.
(Kompas.com: Ellyvon Pranita/ TribunTangerang.com: Gilbert Sem Sandro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.