JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang mediasi antar sopir taksi online dengan sopir fortuner yang berujung buntu ramai dibaca pada Kamis (17/2/2023).
Sopir Toyota Fortuner Giorgio Ramadhan (24) disebut memaksakan kehendaknya dalam mediasi yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, langkah keluarga almarhum Brigadir J yang melaporkan Ferdy Sambo atas tuduhan pencurian juga turut menyita perhatian pembaca.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, akan memasukkan tiga nama terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Eliezers Angels, Kisah Para Pendukung Richard Eliezer yang Kini Terhubung bagaikan Keluarga...
Seorang ibu berinisial HT (68) melaporkan anak kandungnya, E (43), ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) malam atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka. Berita itu pun turut ramai dibicarakan publik. Berikut paparannya:
Sopir Toyota Fortuner Giorgio Ramadhan (24) disebut memaksakan kehendaknya dalam mediasi yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, usai ia menabrak taksi online yang dikemudikan Ari Widianto (38) di Senopati, Minggu (12/2/2023) lalu.
Kuasa hukum Ari, Manda Berinandus mengungkap bahwa Giorgio selalu memaksakan kronologi versi dirinya selama mediasi.
Alhasil mediasi berujung buntu karena pembahasan selalu berputar di topik serupa. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Ucap Maaf, tapi Terus Pancing Emosi Sopir Taksi “Online”
Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melaporkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dan terdakwa lain pembunuhan berencana Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) malam.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai tidak adanya pertobatan dari Ferdy Sambo dkk menjadi faktor utama pembuatan laporan ini.
"Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Yosua," ujar Kamaruddin di depan awak media. Baca selengkapnya di sini.
Seorang ibu berinisial HT (68) melaporkan anak kandungnya, E (43), ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) malam.
HT melaporkan sang anak atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka. HT bercerita, insiden ini terjadi pada Selasa (14/2/2023) malam.
Ia mengaku dipukul oleh E setelah mengambil gorengan di warung kopi sang anak yang terletak di kawasan Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Ibu yang Dianiaya Anak karena Ambil Gorengan Beri Maaf, Pelaku Lolos dari Jerat Hukum
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.