JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjadwalkan sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, digelar pada Senin (20/2/2023).
Dalam sidang lanjutan nanti, jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi.
"Sidang berikutnya hari Senin, 20 Februari 2023 jam 09.00 WIB," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).
"Agendanya masih mendengar keterangan saksi dari penuntut umum. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung dia.
Hakim Jon menyebutkan, persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat ini akan digelar dua kali dalam sepekan yakni setiap Senin dan Kamis. Hal ini mengingat tenggat waktu yang diberikan kepadanya, untuk menyelesaikan kasus yang menyeret jenderal bintang dua tersebut.
Baca juga: Hotman Paris: Sejauh Ini, Semua Saksi dalam Sidang Menguntungkan Teddy Minahasa
Jon kemudian mempersilakan jaksa dan tim kuasa hukum Teddy Minahasa jika memiliki pertanyaan.
"Mohon izin Yang Mulia, melalui Yang Mulia kami tanyakan ke penuntut umum untuk nama-nama saksi yang akan diajukan penuntut umum di hari Senin," kata tim kuasa hukum Teddy.
Kuasa hukum juga memastikan apakah saksi yang dihadirkan merupakan saksi mahkota. Untuk diketahui, saksi mahkota adalah tersangka dan/atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan/atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
Jon lalu meminta agar JPU menjawab pertanyaan dari kubu Teddy Minahasa.
"Terima kasih majelis, kiranya nanti bisa dikoordinasikan setelah kami diskusikan dulu majelis," ucap Jaksa.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Baca juga: Nilai Saksi Tak Tahu Konteks, Teddy Minahasa: Tidak Patut Dihadirkan, Pemborosan Uang Negara
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Saksi Sebut AKBP Dody Pernah Datangi Rumah Teddy Minahasa, Bawa Amplop Bermotif Batik
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.