Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Majikan Tak Sengaja Tembak Sopir Fortuner, Punya Izin Kepemilikan Senpi dan Sekarang Ditahan

Kompas.com - 20/02/2023, 18:30 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir Toyota Fortuner berinisial AM tertembak senjata api (senpi) milik majikannya, E, di Senopati, Jakarta Selatan. Akibatnya, AM mengalami luka di bagian kepala.

Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus tersebut di sini:

Tak sengaja tertembak

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, AM sedang mengemudikan mobil di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru.

Sementara itu, E duduk di bangku penumpang bagian belakang.

"E yang duduk di bangku belakang sebelah kiri sopir tengah memeriksa senpi miliknya. Saat (E) menutup tas yang berisi senpi, tiba-tiba senpi tersebut meletus sebanyak satu kali," kata Ade Ary, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Sopir Fortuner Tak Sengaja Tertembak Senpi Majikan di Senopati Jaksel

"Letusan tersebut kemudian mengenai korban yang sedang mengemudikan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1154 ZF. Korban lantas terluka di bagian kepala sebelah kiri akibat letusan senpi," sambung dia.

Usai kejadian, E memindahkan AM ke kursi penumpang di bagian kiri depan. E kemudian memacu kendaraannya menuju Rumah Sakit (RS) Mayapada, Jakarta Selatan, guna memberikan pertolongan kepada AM.

"Pelaku tiba di RS Mayapada sekira pukul 23.43 WIB. Korban langsung mendapat perawatan intensif di ruang ICU," pungkas Ade Ary.

Punya izin kepemilikan senpi

Polisi mengatakan bahwa E memiliki izin kepemilikan senjata api tersebut.

Namun, E dinilai lalai dalam mengendalikan senjata miliknya sehingga menyebabkan orang lain terluka.

E saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kronologi Sopir Fortuner Tertembak Majikan di Jaksel, Berawal Pelaku Periksa Senpinya

"Betul, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka disangkakan dengan pasal berlapis.

E dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api, Pasal 351, dan Pasal 360 KUHP dengan perkiraan hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Kondisi terkini sang sopir

Adapun AM saat ini masih dirawat di rumah sakit. Korban disebut sudah sadar usai menjalani operasi.

"Kondisi korban sudah sadar, kini masih dirawat di rumah sakit (RS)," kata Ade Ary.

“Korban juga sudah menjalani operasi pada Sabtu sekira pukul 01.00 WIB di RS Mayapada," sambung dia.

(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Nursita Sari, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com