JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir Toyota Fortuner berinisial AM tertembak senjata api (senpi) milik majikannya, E, di Senopati, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (17/2/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, AM dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani operasi.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus tersebut di sini:
Baca juga: Kronologi Sopir Fortuner Tertembak Majikan di Jaksel, Berawal Pelaku Periksa Senpinya
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, penembakan sopir Fortuner itu tak sengaja dilakukan oleh sang pemilik mobil.
Saat itu, AM sedang mengemudikan mobil di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru.
Sementara itu, majikannya E duduk di bangku penumpang bagian belakang.
"E yang duduk di bangku belakang sebelah kiri sopir tengah memeriksa senpi miliknya. Saat (E) menutup tas yang berisi senpi, tiba-tiba senpi tersebut meletus sebanyak satu kali," kata Ade Ary, Senin (20/2/2023).
"Letusan tersebut kemudian mengenai korban yang sedang mengemudikan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1154 ZF. Korban lantas terluka di bagian kepala sebelah kiri akibat letusan senpi," sambung dia.
Baca juga: Majikan yang Tak Sengaja Tembak Sopir Fortuner di Jaksel Bukan Anggota Polri
Usai kejadian, E memindahkan AM ke kursi penumpang di bagian kiri depan. E kemudian memacu kendaraannya menuju Rumah Sakit (RS) Mayapada, Jakarta Selatan, guna memberikan pertolongan kepada AM.
"Pelaku tiba di RS Mayapada sekira pukul 23.43 WIB. Korban langsung mendapat perawatan intensif di ruang ICU," pungkas Ade Ary.
Polisi mengatakan bahwa E memiliki izin kepemilikan senjata api tersebut.
E diketahui bukanlah polisi, melainkan pegawai swasta.
Saat ini, E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Majikan yang Tak Sengaja Tembak Sopir Fortuner di Jaksel Jadi Tersangka dan Ditahan
E dinilai lalai dalam mengendalikan senjata miliknya sehingga menyebabkan orang lain terluka.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka disangkakan dengan pasal berlapis.
E dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api, Pasal 351, dan Pasal 360 KUHP dengan perkiraan hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Baca juga: Giorgio Si Sopir Fortuner Masih Tersangka Meski Tak Lagi Ditahan
Hingga Senin sore, AM masih dirawat di rumah sakit.
Korban disebut sudah sadar usai menjalani operasi.
"Kondisi korban sudah sadar, kini masih dirawat di rumah sakit (RS)," kata Ade Ary.
“Korban juga sudah menjalani operasi pada Sabtu sekira pukul 01.00 WIB di RS Mayapada," sambung dia.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Nursita Sari, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.