JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan memastikan Giorgio Ramadhan (24), pengemudi Toyota Fortuner yang rusak Honda Brio milik Ari Widianto (38), tetap berstatus tersangka meski dibebaskan.
Giorgio masih berstatus tersangka karena polisi belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Iya, tetap tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Dua Alasan Ini Bikin Giorgio Si Sopir Fortuner Dibebaskan dari Tahanan
Ia menyebut, Giorgio masih berstatus tersangka karena proses penyelesaian kasus itu secara perdamaian atau restorative justice belum rampung.
"Saat ini restorative justice (RJ) masih bergulir, masih diproses. Nanti kalo RJ disetujui baru terbit SP3," tambah Nurma.
Sebagai informasi, Giorgio tidak lagi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan per Jumat (17/2/2023) lalu.
Giorgio mendapat penangguhan penahanan usai pengemudi Brio mencabut berkas laporan di hari yang sama saat ia dibebaskan.
Baca juga: Kronologi Sopir Fortuner Mengamuk ke Taksi Online di Senopati Versi Polisi
Selain itu, sikap Giorgio yang kooperatif, tidak ditemukannya satu pun barang bukti yang hilang, dan tidak memiliki niat untuk melarikan diri, menjadi faktor lain mengapa Mapolres Metro Jakarta Selatan membebaskannya dari jeruji besi.
"Dengan adanya pencabutan laporan serta terlapor yang kooperatif, maka penyidik menyetujui adanya penangguhan penahanan," imbuh Nurma.
Kini, Giorgio hanya perlu melakukan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu sampai SP3 terbit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.