JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir Fortuner berinisial GR (24) secara sengaja menabrakkan mobilnya ke arah taksi online yang dikendarai Ari Widianto (38) di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (13/2/2023) dini hari.
Tak cukup di situ, GR juga memukul mobil Ari dengan airsoft gun mainan hingga katana.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan, insiden ini berawal dari arogansi GR ketika mengendarai Fortuner.
GR mengendarai mobil tersebut di lajur yang tidak semestinya.
Alhasil, Ari menyalakan lampu jauh agar GR kembali ke lajur yang benar.
"Kronologi yang kami dapat adalah saat korban berkendara di Jalan Senopati itu, terlapor dengan mobilnya bergerak melawan arah, sehingga kedua mobil ini akhirnya berhadapan," ujar Ade Ary di kantornya.
"Kemudian terlapor diberi lampu jauh (lampu dim) oleh korban. Sekali tidak mempan, akhirnya korban memberi lampu dim sebanyak empat kali. Setelah itu, korban baru belok ke lajurnya sendiri," tambah Ade Ary.
Usai berbelok ke lajurnya, korban justru melakukan tindak kriminal. GR secara sengaja menyenggol mobil Ari dan memberikan makian.
Tak hanya itu, GR yang sudah terbakar api emosi akhirnya memutarbalikkan mobilnya dan mengejar mobil Brio yang dikendarai Ari.
GR lantas mengeluarkan senjata yang diduga airsoft gun dan sebuah pedang yang mirip dengan pedang anggar.
"Terlapor menghadang mobil korban. Dia lantas turun dari Fortuner dan mengetok-ngetok kaca mobil korban. Namun karena korban enggan membuka kaca, terlapor kembali ke mobilnya untuk mengambil airsoft gun," kata Ade Ary.
"Tidak hanya airsoft gun, terlapor juga mengeluarkan alat ini (pedang dari besi yang mirip dengan pedang anggar), merusak mobil korban dan akhirnya pergi meninggalkan korban," sambungnya.
Usai GR pergi, Ari lantas membuat laporan ke Kepolisian Metro Jakarta Selatan.
Ade Ary mengaku pihaknya menerima laporan dari korban sekira pukul 03.38 dini hari.
Polisi yang menerima laporan tersebut lantas bergerak cepat. Polisi hanya butuh beberapa jam untuk membuat kasus ini naik ke tahap penyidikan.
"Setelah tahap penyelidikan selesai, kami melakukan gelar perkara karena kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor tentang dugaan tindak pidana perusakan," ucap Ade Ary.
"Maka, sejak tadi malam (dini hari) kami langsung meningkatkan tahapan prosesnya ke tahap penyidikan," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.