JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita menyimpan nomor ponsel Irjen Teddy Minahasa dengan nama "My Jenderal".
Linda merupakan rekan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Sebutan khusus itu terungkap saat jaksa bertanya kepada saksi sekaligus penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Tri Hamdani, dalam sidang tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Apakah saudara ada melihat isi percakapan WhatsApp antara saudara Linda dengan sosok yang bernama My Jenderal?" tanya jaksa kepada Tri, Senin (13/2/2023).
"Ada," ucap Tri.
Baca juga: Debat Sengit JPU Vs Hotman Paris dalam Sidang Pembuktian Teddy Minahasa
Jaksa kemudian memastikan siapa sosok "My Jenderal" yang ada di ponsel Linda.
Tri menyatakan nomor ponsel itu milik Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat. Dia mengetahui fakta ini usai menyita ponsel milik Linda.
"Jadi awalnya dia (Linda) tidak mengatakan, tapi setelah diinterogasi mendalam dia mengatakan bahwa My Jenderal itu adalah Irjen Pol Teddy Minahasa," urai Tri.
Saat ditanya berkait isi percakapan keduanya, Tri berujar bahwa dalam ponsel itu Linda dan Teddy bertukar pesan sekitar tanggal 23 Juni 2022.
Baca juga: Bantah Dapat Sabu dari AKBP Dody, Linda: Itu Barang dari Jenderal Saya, Teddy Minahasa
Linda mulanya menyapa Teddy melalui pesan singkat di WhatsApp. Pada percakapan selanjutnya, Linda menyampaikan keinginannya untuk pergi ke Brunei Darussalam kepada Teddy.
"Di situ ada juga Pak Teddy WhatsApp tapi terhapus. Tapi di handphone Linda di-reply bahasa Jawa Timur-an," tutur Tri.
Dalam keterangannya kepada jaksa, Tri menyatakan bahwa kala itu Linda Pudjiastuti meminta ongkos untuk bekerja di Brunei Darussalam kepada Teddy. Namun, Teddy Minahasa justru menawarkan narkotika jenis sabu kepada perempuan itu.
"Saudara Teddy malah menawarkan Anita narkotika sabu sejumlah 5 kilogram, dan meminta saudara Anita untuk menjualnya dan Anita menyanggupinya. Betul itu keterangan saudara?" tanya Jaksa kepada Tri.
Baca juga: Teddy Minahasa Sempat Protes Uang Penjualan Narkoba Dipotong Linda Rp 100 Juta
Mendengar hal itu, Tri langsung membenarkan pertanyaan jaksa. Dia pun mengaku tak ada paksaan ketika memberikan keterangan tersebut pada jaksa.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.