JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita menyimpan nomor ponsel Irjen Teddy Minahasa dengan nama "My Jenderal".
Linda merupakan rekan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Sebutan khusus itu terungkap saat jaksa bertanya kepada saksi sekaligus penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Tri Hamdani, dalam sidang tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Apakah saudara ada melihat isi percakapan WhatsApp antara saudara Linda dengan sosok yang bernama My Jenderal?" tanya jaksa kepada Tri, Senin (13/2/2023).
"Ada," ucap Tri.
Jaksa kemudian memastikan siapa sosok "My Jenderal" yang ada di ponsel Linda.
Tri menyatakan nomor ponsel itu milik Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat. Dia mengetahui fakta ini usai menyita ponsel milik Linda.
"Jadi awalnya dia (Linda) tidak mengatakan, tapi setelah diinterogasi mendalam dia mengatakan bahwa My Jenderal itu adalah Irjen Pol Teddy Minahasa," urai Tri.
Saat ditanya berkait isi percakapan keduanya, Tri berujar bahwa dalam ponsel itu Linda dan Teddy bertukar pesan sekitar tanggal 23 Juni 2022.
Linda mulanya menyapa Teddy melalui pesan singkat di WhatsApp. Pada percakapan selanjutnya, Linda menyampaikan keinginannya untuk pergi ke Brunei Darussalam kepada Teddy.
"Di situ ada juga Pak Teddy WhatsApp tapi terhapus. Tapi di handphone Linda di-reply bahasa Jawa Timur-an," tutur Tri.
Dalam keterangannya kepada jaksa, Tri menyatakan bahwa kala itu Linda Pudjiastuti meminta ongkos untuk bekerja di Brunei Darussalam kepada Teddy. Namun, Teddy Minahasa justru menawarkan narkotika jenis sabu kepada perempuan itu.
"Saudara Teddy malah menawarkan Anita narkotika sabu sejumlah 5 kilogram, dan meminta saudara Anita untuk menjualnya dan Anita menyanggupinya. Betul itu keterangan saudara?" tanya Jaksa kepada Tri.
Mendengar hal itu, Tri langsung membenarkan pertanyaan jaksa. Dia pun mengaku tak ada paksaan ketika memberikan keterangan tersebut pada jaksa.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/13/16252421/my-jenderal-sebutan-khusus-dari-linda-untuk-teddy-minahasa-di-ponselnya