JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa disebut sempat tak setuju dengan skema transaksi narkoba yang dilakukan AKBP Dody Prawiranegara dengan Linda Pudjiastuti.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Dody yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).
"Saksi Teddy Minahasa Putra sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh terdakwa (Dody) untuk menarik kembali narkotika jenis sabu-sabu dari saksi Linda Pujiastutialias Anita," ujar JPU.
Baca juga: Suruh AKBP Dody Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa: Mainkan ya, Mas!
Teddy tidak setuju lantaran uang yang didapatkan tak sesuai dengan nominal harga yang dibanderol untuk setiap 1 kilogram sabu-sabu.
Mulanya, sabu-sabu tersebut dihargai Rp 400 juta per kilogram, tetapi Teddy hanya mendapat Rp 300 juta karena terdapat potongan Rp 100 juta, untuk upah Linda dan seseorang yang menjembatani kepada pembeli.
"Sehingga nantinya uang yang diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp 300 juta," kata Jaksa.
Baca juga: Jaksa: Narkoba yang Dikendalikan Teddy Minahasa Dijual Rp 400 Juta Per Kilogram
Teddy sempat meminta Dody untuk mengambil kembali 1 kilogram sabu-sabu tersebut dari Linda. Namun, Dody menyampaikan bahwa barang yang sudah dijual itu tidak dapat ditarik kembali.
Dalam persidangan ini, Jaksa pun mendakwa Dody telah mengedarkan lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu, dan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya.
Terungkapnya peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.