JAKARTA, KOMPAS.com - Narkoba jenis sabu-sabu yang diserahkan AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Anita atas perintah Irjen Teddy Minahasa dijual seharga Rp 400 juta per kilogram.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijelaskan bahwa narkoba seberat 5 kilogram itu dibawa oleh Dody bersama Syamsul Ma'arif dari Bukittinggi ke Jakarta.
Setiba di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta, narkoba tersebut kemudian dipindahkan dari mobil Dody ke mobil Syamsul Ma'arif.
Baca juga: Suruh AKBP Dody Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa: Mainkan ya, Mas!
"Setelah itu, Syamsul Ma'arif bersama dengan sopirnya, Yoyon pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Setelah itu, Dody melaporkan kepada Teddy bahwa 1 kilogram sabu-sabu telah diterima oleh Linda.
Barang haram tersebut pun dibayar seharga Rp 400 juta.
Namun, uang bayaran tersebut dipotong Rp 100 juta untuk upah Linda dan seseorang yang ikut menjembatani dengan pembeli.
Baca juga: Orang Kepercayaan AKBP Dody Tukar Sabu dengan Tawas di Aula Mapolres Bukittinggi
"Sehingga nantinya uang yang diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp. 300 juta," kata Jaksa.
Sedangkan sisa 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu masih berada di penguasaan Dody.
Dalam persidangan ini, Jaksa mendakwa Dody telah mengedarkan lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.