BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Aditya mengungkapkan, motif pemuda berinisial DS (21) menusuk pekerja seks komersial (PSK) berinisial AP (18), dilatarbelakangi perasaan kesal karena korban menolak berhubungan badan tanpa menggunakan kondom.
"Korban sudah bayar, tapi menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Karena pelaku tidak ingin menggunakan pengaman, jadinya korban ini menolak," ujar Ridha kepada wartawan di Polsek Bekasi Timur, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Kesal Tak Dilayani, Pemuda Pengangguran Tusuk PSK di Kamar Apartemen di Bekasi
Kepada polisi, DS mengaku bahwa penolakan itu yang membuatnya naik pitam. Terlebih, hubungan badan yang sudah diharapkan oleh DS tak pernah terjadi.
Sementara uang Rp 300.000 yang disepakati sebagai tarif berhubungan badan, telah diserahkan ke korban.
"Korban mempersilakan pelaku untuk keluar kamar tapi pelaku ini emosi sambil bilang 'lho, kan belum apa-apa', korban emosi," jelas Ridha.
Selain alasan itu, korban juga menyuruh DS keluar karena akan ada tamu lain yang datang. DS yang naik pitam, selanjutnya menusuk korban hingga tiga kali.
Baca juga: Diminta Kelola Wisma Atlet Kemayoran dan Pademangan jadi Rusun, Pemprov DKI: Bisa, tetapi...
Usai ditusuk, AP berteriak. Teriakan itu memicu rekan korban yang berada di dalam unit yang sama, tetapi di kamar yang berbeda, keluar.
"Pelaku marah dan ambil pisau. Langsung ditusuk korban sebanyak tiga kali," ungkap Ridha.
Pelaku yang masih ada di lokasi langsung diringkus oleh penjaga keamanan apartemen. Setelah itu, pelaku langsung digiring ke Polsek Bekasi Timur.
Sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau dapur, lakban plastik dan tali tambang ikut disita dari lokasi kejadian.
Baca juga: Minta Wisma Atlet Dikelola Pemprov DKI, Komisi D: Daripada Mangkrak, Banyak Kuntilanaknya
Ridha mengungkapkan, DS terancam hukuman penjara 5 tahun.
"Akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun," jelas Ridha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.