Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Tusuk PSK di Apartemen karena Kesal Disuruh Pakai Kondom saat Berhubungan

Kompas.com - 01/02/2023, 20:46 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Aditya mengungkapkan, motif pemuda berinisial DS (21) menusuk pekerja seks komersial (PSK) berinisial AP (18), dilatarbelakangi perasaan kesal karena korban menolak berhubungan badan tanpa menggunakan kondom.

"Korban sudah bayar, tapi menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Karena pelaku tidak ingin menggunakan pengaman, jadinya korban ini menolak," ujar Ridha kepada wartawan di Polsek Bekasi Timur, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Kesal Tak Dilayani, Pemuda Pengangguran Tusuk PSK di Kamar Apartemen di Bekasi

Kepada polisi, DS mengaku bahwa penolakan itu yang membuatnya naik pitam. Terlebih, hubungan badan yang sudah diharapkan oleh DS tak pernah terjadi.

Sementara uang Rp 300.000 yang disepakati sebagai tarif berhubungan badan, telah diserahkan ke korban.

"Korban mempersilakan pelaku untuk keluar kamar tapi pelaku ini emosi sambil bilang 'lho, kan belum apa-apa', korban emosi," jelas Ridha.

Selain alasan itu, korban juga menyuruh DS keluar karena akan ada tamu lain yang datang. DS yang naik pitam, selanjutnya menusuk korban hingga tiga kali.

Baca juga: Diminta Kelola Wisma Atlet Kemayoran dan Pademangan jadi Rusun, Pemprov DKI: Bisa, tetapi...

Usai ditusuk, AP berteriak. Teriakan itu memicu rekan korban yang berada di dalam unit yang sama, tetapi di kamar yang berbeda, keluar.

"Pelaku marah dan ambil pisau. Langsung ditusuk korban sebanyak tiga kali," ungkap Ridha.

Pelaku yang masih ada di lokasi langsung diringkus oleh penjaga keamanan apartemen. Setelah itu, pelaku langsung digiring ke Polsek Bekasi Timur.

Sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau dapur, lakban plastik dan tali tambang ikut disita dari lokasi kejadian.

Baca juga: Minta Wisma Atlet Dikelola Pemprov DKI, Komisi D: Daripada Mangkrak, Banyak Kuntilanaknya

Ridha mengungkapkan, DS terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun," jelas Ridha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com