JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Dody Prawiranegara menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif, membeli tawas untuk ditukar dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Dody dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).
"Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta oleh Saksi Teddy Minahasa Putra kepada Terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram," ujar JPU.
Baca juga: Suruh AKBP Dody Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa: Mainkan ya, Mas!
Jaksa menerangkan bahwa sabu yang ditukarkan tersebut lebih rendah dari permintaan Teddy, karena Dody hanya sanggup menukar lima kilogram.
Setelah disetujui, Dody pun langsung meminta Syamsul mencari tawas sebanyak lima kilogram. Selanjutnya, Syamsul membeli tawas tersebut secara online.
"Syamsul Ma'arif membeli tawas melalui platform toko online Tokopedia," kata Jaksa.
Dalam persidangan ini, Jaksa pun mendakwa Dody telah mengedarkan lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu, dan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas dia.
Baca juga: Jaksa: AKBP Dody Sempat Takut Tukar Sabu dengan Tawas, tapi Tetap Disanggupi
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.