JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sempat takut menuruti permintaan Irjen Pol Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan Dody dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).
"Terhadap arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani," ujar Jaksa.
Saat itu, lanjut Jaksa, Dody mengaku tak memiliki pengalaman menukar barang bukti narkoba. Dody juga menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Jaksa: AKBP Dody Tukar Sabu Pakai Tawas atas Perintah Teddy Minahasa
"Akan tetapi jika Saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan, maka terdakwa akan mengupayakannya," kata Jaksa.
Meski begitu, Dody tetap mengupayakan untuk menyanggupi perintah tersebut. Alasannya Teddy akan marah besar apabila permintaan itu tidak dipenuhi.
Dia pun akhirnya meminta bantuan orang kepercayaannya yakni Syamsul Ma'arif untuk menukar narkoba jenis sabu-sabu tersebut dengan tawas.
"Apabila tidak dilaksanakan maka nantinya saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," pungkasnya.
Baca juga: Sidang Dakwaan 3 Anak Buah Teddy Minahasa, Jaksa Beberkan Alur Penjualan Narkoba ke Alex Bonpis
Dalam persidangan ini, Jaksa pun mendakwa Dody telah mengedarkan lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu, dan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya.
Terungkapnya peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Baca juga: Alur Peredaran Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa sampai ke Tangan Alex Bonpis
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.