JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal mendalami dugaan tindak kekerasan terhadap anggota polisi oleh debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyelidikan dilakukan bersamaan dengan laporan perampasan mobil yang dilayangkan Clara pada Selasa (21/2/2023).
"Didalami soal dugaan kekerasan debt collector baik terhadap korban maupun petugas kepolisian," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Menurut Trunoyudo, anggota kepolisian yang saat itu berada di lokasi kejadian berusaha menjadi penengah permasalahan kedua belah pihak.
Bahkan, anggota tersebut mengajak pihak debt collector dan Clara untuk membahas lebih lanjut permasalahan tersebut di kantor polisi agar bisa menemukan titik terang.
"Bhabinkamtibmas itu menjalankan tugas yang mulia, memberikan problem solve, hadir di tengah-tengah masyarakat," kata Trunoyudo.
Adapun saat ini kasus tersebut ditangani oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023) malam.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," ujar Clara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Kagetnya Selebgram Clara Shinta Saat Mobil Ditarik Debt Collector, Ternyata Ulah Mantan Suami
Clara menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.
Saat itu, kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.
"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BKPB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," kata Clara.
Menurut Clara, dirinya sempat mengajak pihak debt collector bernegosiasi untuk tidak langsung menarik kendaraannya, dan menunggu kedatangan keluarganya.
Baca juga: Saat “Debt Collector” yang Rampas Mobil Selebgram Clara Shinta Berani Bentak Polisi...
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa mobil miliknya.
Clara kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.