JAKARTA, KOMPAS.com — Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R Ketapang menjadi salah satu tempat pengolahan terpadu yang ada di Jakarta Pusat.
Artinya, tempat tersebut tidak hanya menjadi pembuangan sampah melainkan juga proses pemilahan.
"Di sini kalau saya bilang sekarang konsepnya 'kan efisisiensi. Jadi satu tempat ada beberapa kegiatan yang terpadu," ujar Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas (Plt Kasusin) Lingkungan Hidup (LH) Edy Mulyanto, pada Senin (20/2/2023).
Di TPS 3R Ketapang, Gambir, Jakarta Pusat, masyarakat sekitar dapat melihat langsung pengolahan sampah, baik itu organik maupun anorganik.
Sampah organik matang atau sampah olahan dapur (SOD), diberikan kepada larva atau maggot BSF sebagai pakan.
Baca juga: TPS Ketapang di Jakpus Punya Saung Edukasi, Warga Bisa Belajar Pisahkan Sampah Organik dan Anorganik
Sementara itu, sampah anorganik dimasukkan ke dalam mesin pencacah. Setelah melalui proses pemilahan, hasil olahan sampah anorganik tersebut akan diberikan kepada Bank Sampah.
Berdasarkan Pergub No. 77 Tahun 2020, selain sampah organik dan anorganik masih ada jenis sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan sampah residu.
Untuk sampah B3, tidak bisa diolah di TPS Ketapang. Namun, ada petugas yang bisa menjemput sampah jenis B3 setiap seminggu sekali untuk dibawa ke Cililitan, Jakarta Timur.
"Termasuk e-waste atau electronic waste. Itu bisa kita layani dengan jemput. Contoh misalkan, di rumah tangga kita banyak sisa barang elektronik. Kayak TV atau sisa-sisa komputer," paparnya.
Sisa buangan elektronik tidak boleh dibuang begitu saja sembarangan karena untuk mencegah adanya radiasi yang berbahaya.
Baca juga: Disiplin Membuang Sampah Jangan Cuma saat Hari Peduli Sampah Nasional
Terkait sampah jenis residu, jenis tersebut adalah sampah yang sama sekali tidak bisa diolah lagi, seperti tisu dan puing bangunan yang rusak.
"Residu inilah yang terakhir dibuang ke TPA Bantar Gerbang," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Jakarta Pusat tengah gencar menekankan agar warga dapat memilah sampah berdasarkan jenisnya, sesuai dengan ketetapan Pergub No. 77 Tahun 2020.
Bersamaan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Pemkot Jakpus ingin warga agar lebih sadar terkait pentingnya pemilahan sampah. Hal itu untuk mencegah terjadinya kembali tragedi longsornya tempat pembuangan akhir (TPA) di Leuwigajah, Cimahi, pada 21 Februari 2005.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.