Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan RS IMC Bintaro: Selama Pandemi, Gaji Karyawan Dipakai buat Beli Obat-obatan

Kompas.com - 21/02/2023, 08:00 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi


TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Staf Legal dan Hubungan Industrial RS IMC Bintaro Hintang Rifat Nugroho mengatakan, selama periode pandemi Covid-19, gaji karyawan telah dipakai sementara untuk membeli keperluan obat-obatan.

Menurut Rifat, RS IMC Bintaro menjadi salah satu rumah sakit yang menangani kasus Covid-19 pada periode pandemi Covid-19.

Akibatnya, sebagian besar dana yang dimiliki perusahaan dipergunakan untuk memberi pelayanan yang baik bagi pasien, yakni mengutamakan pembelian obat-obatan.

Hal itu dilakukan, kata Rifat, demi tugas dan fungsi rumah sakit yang harus mengedepankan asas keseimbangan, serta mengutamakan kepentingan pasien.

Baca juga: RS IMC Bintaro Janji Selesaikan Masalah Gaji Mantan Karyawan yang Belum Dibayarkan

"Dalam situasi yang sulit, kami tidak pernah berkompromi terhadap standar kualitas layanan kepada pasien, karena itu kami selalu memprioritaskan pembelian obat-obatan untuk kebutuhan pasien dibandingkan keperluan lainnya," ujar Rifat dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023).

Tugas dan fungsi rumah sakit itu pun sesuai dengan Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, terutama kebutuhan utama pasien yakni obat-obatan.

Dalam prosesnya, keuangan perusahaan disebut telah disetorkan untuk pembelian obat-obatan yang akan diberikan kepada pasien-pasien mereka.

Sementara, saat bersamaan klaim rumah sakit atas rekapitulasi atau total biaya pengobatan pasien Covid-19 pada masa pandemi sedikit terlambat dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Dengan begitu, pihak RS kembali menggunakan dana perusahaan untuk membeli keperluan obat-obatan pasien yang berimbas terhadap gaji para karyawan.

Baca juga: Akui Potong Gaji Karyawan, RS IMC Bintaro: Untuk Bertahan Hadapi Pandemi

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional RS IMC Bintaro Dede Widyawati mengatakan, pihaknya tidak pernah menunda pembayaran gaji kepada karyawan selama dua tahun.

"Informasi tersebut sangat menyesatkan," dalam kesempatan yang sama.

Menurut Dede, sampai saat ini pihaknya masih terus dalam proses membayar upah karyawan yang belum sepenuhnya diberikan.

Dengan begitu, kata Dede, penyelesaian hak para mantan karyawan menjadi prioritas utama manajemen, selain kepentingan pasien.

Akan tetapi, diakuinya bahwa manajemen mengalami kendala terkait pemenuhan hak karyawan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang berlangsung selama tiga tahun terakhir.

Akibat pandemi Covid-19 tersebut, manajemen melakukan berbagai penyesuaian dan efisiensi, termasuk persoalan upah pekerja.

Baca juga: Gaji Belum Dibayar Penuh, Puluhan Mantan Pegawai RS IMC Bintaro Mengadu ke Disnaker Kota Tangsel

Oleh karena itu, kata Rifat, memang membutuhkan waktu terkait persoalan gaji karyawan ini.

Pihak RS IMC juga meminta karyawan dan mantan karyawan bersabar dalam proses pemenuhan kewajiban dan hak bagi mereka ini.

"Ini membutuhkan waktu, mengingat RS terikat dengan Undang-Undang bahwa yang menjadi prioritas adalah pasien," kata Rifat.

"Mengingat prioritas adalah pasien, maka kami meminta para mantan karyawan dapat bersabar untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan pembayaran upah," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com