JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mewakili keluarga remaja berinisial D (17) yang dianiaya oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (24/2/2023) sore.
Kedatangan mereka untuk meminta perlindungan LPSK terhadap D yang menjadi korban penganiayaan pria bernama Mario Dandy Satrio (20).
"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor itu bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
Namun, sampai saat ini LPSK belum bertemu dengan orangtua korban. Saat ini keluarga sedang fokus penyembuhan D yang masih belum sadar setelah dianiaya.
"Keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca-aksi kekerasan fisik yang dideritanya,” kata Hasto.
Kehadiran LBH Ansor mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima oleh LPSK.
Hasto mengatakan, selain korban, ada beberapa orang lain yang meminta perlindungan LPSK.
Mereka merupakan saksi yang melihat penganiayaan oleh Mario.
Baca juga: Sri Mulyani Mengecam Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Aniaya Remaja di Pesanggrahan
Mereka meminta perlindungan untum mengantisipasi perbuatan yang tidak diinginkan seperti intimidasi atau ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat suatu kementerian.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujar Hasto.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Sri Mulyani Minta Maaf ke Keluarga Remaja yang Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.