JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta maaf kepada korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Anak pejabat Ditjen Pajak tersebut bernama Mario Dandy Satriyo (20).
Mario menganiaya seorang remaja berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
"Kami juga meminta maaf kepada seluruh keluarga dan kepada saudara D atas kejadian ini yang sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, meskipun persoalan tersebut adalah masalah pribadi, tetapi hal ini telah mencoreng nama baik instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Pasalnya, orangtua Mario adalah salah satu pejabat pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang masih aktif.
"Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan mencederai keseluruhan jajaran Kemenkeu yang saya juga yakin mereka semua sebagian besar telah dan terus bekerja secara jujur bersih dan profesional," ujar Sri Mulyani.
"Tindakan tersebut tentu adalah masalah pribadi. Namun, telah menimbulkan suatu dampak yang sangat besar terhadap persepsi Kemenkeu dan Ditjen Pajak," tambah dia.
Baca juga: Daftar Anak-anak Pembesar yang Tersangkut Kriminal Selain Mario Dandy
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan berawal dari D yang memiliki persoalan dengan sang mantan kekasihnya berinisial A (15). A kini tengah berpacaran dengan pelaku, Mario.
Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu. Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, namun pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.
Mario menganiaya D di depan rumah R, teman D. Akibat kejadian itu, R mengalami koma dan terbaring di rumah sakit.
Salah satu akun bernama @LenteraBangsaa_ menuliskan bahwa pelaku adalah anak seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca juga: Tengah Malam, Kapolres Jaksel Jenguk Korban Penganiayaan Mario yang Masih Koma hingga Sekarang
Akun itu diketahui juga mengunggah sejumlah foto dan video yang menunjukkan Mario kerap pamer harta berupa motor dan mobil mewah melalui sejumlah jejaring media sosialnya.
Mario telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.