JAKARTA, KOMPAS.com - Ada dua catatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan yang dialami anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor, D (17)
D dianiaya oleh Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan di di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, salah satunya yakni memastikan Polres Jakarta Selatan menyelidiki kasus itu dengan serius.
"Satu, proses penegakan hukum dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Nahar di Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2/2023).
Kedua, kata Nahar, Polres Metro Jakarta Selatan juga harus memperhatikan pemenuhan hak korban dan saksi yang masih di bawah umur, termasuk soal perlindungan.
"Dipastikan betul bahwa dalam pemeriksaan itu kan ada hak-hak dimana misalnya anak perlu sebagai saksi misalnya didampingi oleh penasehat hukum," kata Nahar.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Update Kondisi Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Mario: Sudah Mulai Merespons Suara
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.