JAKARTA, KOMPAS.com - Linda Pujiastuti alias Anita membeberkan alur peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, hingga sampai ke tangan bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Linda dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi mahkota dalam persidangan Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Kepada majelis hakim, Linda mengungkapkan, mulanya dia menghubungi Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat melalui WhatsApp pada 23 Juni 2022.
Linda menyampaikan ingin bekerja di Brunei Darussalam.
"Saya enggak ada ongkos tiket dan operasional, lalu terdakwa bilang, 'Ini saya ada sabu lima kilogram, carikan lawan untuk kamu operasional ke Brunei'," ungkap Linda dalam persidangan.
Baca juga: Linda Mengaku Punya Hubungan Spesial dengan Teddy Minahasa, Kenal 2013 Saat Kerja di Hotel
Kala itu, Teddy mengatakan bahwa dia memiliki sabu dan meminta Linda berkoordinasi dengan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Belakangan diketahui, yang dihubungi Linda bukanlah Dody, melainkan Syamsul Ma'arif yang merupakan asisten pribadi Dody.
Pada suatu malam, ponsel Linda berdering. Ketika itu, seorang pria yang mengaku sebagai Dody Prawiranegara menghubunginya berkait pengiriman lima paket sabu.
"Saya chat lagi sama terdakwa, 'Itu barang ada di Padang gimana caranya ke Jakarta?' Saya bilang begitu. Kalau ada uangnya cash, nanti diatur sampai Jakarta," ucap Linda.
Baca juga: Bisik-bisik Teddy Minahasa dan AKBP Dody saat Tukar Barang Bukti Sabu Jadi Tawas
Linda kemudian menghubungi mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto untuk memintanya mencari pembeli sabu.
Sebab, kata Linda, hanya Kasranto yang dikenalnya dengan baik di kepolisian. Setelah itu, Kasranto datang mengunjungi kediaman Linda.
"Saya cerita sama dia (Kasranto), 'Mas ada barang (sabu) lima kilogram, punya jenderal saya, TM (Teddy Minahasa)," kata Linda menirukan percakapannya dengan Kasranto.
Menurut Linda, Kasranto langsung menyadari bahwa sabu itu merupakan bagian dari barang bukti pemusnahan di Mapolres Bukittinggi.
Baca juga: Akui Dody ke Rumahnya Bawa Uang Rp 300 Juta, Teddy Minahasa: Saya Bilang, Saudara Bawa Kembali
Namun, saat itu sabu tersebut belum ada di tangannya. Linda sempat kebingungan untuk mendapatkan sabu dari Padang ke Jakarta.
Selama tiga bulan, kepastian untuk mengirimkan sabu pun tak kunjung terlihat.
"Saya laporkan ke Pak Teddy, "Pak, ada kurir nih". Itu hanya spontanitas aja sebetulnya, orangnya enggak ada. Bisa jemput barang itu tapi dia minta bayaran satu kilogramnya Rp 20 juta. Kalau lima kilogram Rp 100 juta," papar Linda.
Linda menyebutkan, Kasranto kembali menghubunginya lantaran ada bandar yang berniat membeli satu kilogram sabu.
Setelah sepakat, sabu seberat lima kilogram akhirnya dibawa oleh Dody dan asisten pribadinya, Syamsul Ma'arif, melalui jalur darat menggunakan mobil dari Padang ke Jakarta.
"Akhirnya tanggal 24 (September) pukul 06.00 pagi, Dody sampai di rumah saya dengan membawa lima bungkus plastik," ujar Linda.
Setelah itu, Linda langsung menghubungi Kasranto. Linda menggunakan istilah "sembako dari Padang" sudah tiba untuk memberi tahu Kasranto bahwa sabu telah siap.
"Saya ambil paper bag, satu saya kasih ke Kasranto satu kilogram, terus saya bilang sama Kasranto, 'Ini, Mas'. Kasranto bilang, 'Tunggu ya 1-2 jam, saya kabari kalau sudah ada uangnya'," tutur Linda.
Baca juga: AKBP Dody Akui Antar Uang Hasil Jual Sabu ke Rumah Teddy Minahasa
Sesuai dengan perkataannya, Kasranto kembali ke Mapolsek Kalibaru usai menjual sabu kepada Alex Bonpis dan meminta Linda untuk datang.
Di ruang Kapolsek Kalibaru, Linda mengambil uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 400 juta.
"Sampai di rumah, Dody saya kasih uangnya Rp 350 juta, saya bilang sama dia, Rp 50 juta saya ambil, Rp 350 juta kasih Bapak," sebut Linda.
Dari total Rp 350 juta, Syamsul Ma'arif diberi Rp 50 juta untuk biaya transportasi di jalan. Sementara itu, Rp 300 juta diserahkan oleh Dody kepada Teddy dalam bentuk 27.300 dolar Singapura.
Baca juga: AKBP Dody Dapat Surat Kecil dari Irjen Teddy Minahasa, Apa Isinya?
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Baca juga: Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa, AKBP Dody: Saya Dapat Amsyongnya Saja
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.