JAKARTA, KOMPAS.com - Linda Pujiastuti alias Anita mengaku memiliki hubungan khusus dan spesial dengan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa.
Fakta ini disampaikan Linda saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan terdakwa Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Mulanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan sejak kapan Linda mengenal Teddy Minahasa. Linda lalu menjawab mereka telah mengenal lama, bahkan memiliki hubungan spesial.
"Kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia," kata Linda dalam persidangan.
Baca juga: Ditanya Hakim Apakah Mengenal Teddy Minahasa, Linda: Kami Punya Hubungan Spesial...
Hakim Jon kembali mengajukan pertanyaan soal tahun berapa keduanya saling mengenal. Kepada Jon, Linda berkata telah mengenal Teddy sejak 2013 silam.
"Jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi, saya komunikasi lagi tahun 2019," ucap Linda.
Linda mengungkapkan bahwa dia saat itu bekerja di Hotel Classic. Saat itulah dia mengenal Teddy Minahasa, ketika menjadi guest relation officer (GRO).
"GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage (pijit), itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang (terapis)," ungkap Linda.
Baca juga: Terungkapnya Kode Sembako dari Padang Kiriman Irjen Teddy kepada Linda Pujiastuti
Linda juga mengeklaim bahwa dia adalah informan polisi untuk perkara narkoba.
Dia kerap memberikan informasi kepada polisi apabila ada narkoba dari luar negeri yang bakal masuk ke Indonesia.
"Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri masuk Indonesia, kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," papar Linda.
Adapun dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa, Linda berperan menawarkan barang haram itu kepada eks Kapolsek Kalibaru Kasranto untuk dijual.
Kasranto kemudian meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang mencari pembeli sabu.
Atas dasar itu, Janto menemukan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, yang bersedia membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp 500 juta.
Baca juga: Akui Dody ke Rumahnya Bawa Uang Rp 300 Juta, Teddy Minahasa: Saya Bilang, Saudara Bawa Kembali
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.