JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas sekuriti Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan berinisial A mengatakan bahwa tidak ada CCTV yang mengarah ke tempat Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap D (17).
Dalam hal ini, A sendiri merupakan satu dari tujuh sekuriti yang berjaga pada saat aksi penganiayaan itu terjadi Senin (20/2/2023) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
"Enggak ada (CCTV ke arah TKP)," kata A saat dijumpai wartawan, Senin (27/2/2023) malam.
Menurutnya, rekaman yang memperlihatkan aksi penganiayaan itu satu-satunya merupakan video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak Mario yang menendang hingga menginjak-injak D.
"Makanya saya kaget, itu kayaknya dari video temannya. Saya tahunya justru lihat itu saja," ujar A.
Menurut A, setidaknya terdapat 24 CCTV di Kompleks Green Permata. Namun tidak semua CCTV berfungsi.
"Enggak ada (CCTV), itu makanya saya kaget liat dari video beredar, itu dari temannya kayaknya. Saya tahunya liat itu (video) saja," papar dia.
Menurut dia, jarak dari pos pintu utama Perumahan Green Permata menuju tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan itu sekitar 500 meter.
Ia mengatakan, jarak tersebut agak jauh dari pos penjagaannya, sehingga teriakan orang tua rekan D berinisial N tidak terdengar oleh sekuriti.
"Sekitar 500 meter dari sini," pungkas dia.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan terus mencari bukti-bukti baru yang berhubungan dengan kasus ini. Termasuk memeriksa CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Cerita Sekuriti Bukakan Gerbang Perumahan untuk Mario Sebelum Penganiayaan: Saya Pikir Penghuni...
Yossi menyebutkan, bukti CCTV amat berharga dalam kasus penganiayaan ini. Sebab, semua kejadian bisa terlihat jelas tanpa adanya suara sumbang dari saksi lain.
"Kami sudah melakukan olah TKP. Kami juga mencari saksi-saksi siapa yang ada di sana, tapi fokus kami adalah mencari CCTV. Apakah ada kamera yang mengarah ke titik kejadian," ujar Yossi.
"Sekarang tim kami sedang memeriksa semua CCTV. Apa ada rekaman yang mengarah ke tempat kejadian pada 20 Februari 2023," imbuhnya.
Diketahui, Dandy yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya D (17), anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Adapun Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Baca juga: Perilaku Tak Baik kepada AG yang Jadi Pemicu Mario Aniaya D Belum Diungkap Polisi, Ada Motif Lain?
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.