JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka penganiaya remaja berinisial D (17) di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Petugas sekuriti berinisial A mengaku sempat membukakan gerbang untuk Mario yang datang ke perumahan tersebut dengan mengendarai Jeep Rubicon.
A mengira Mario merupakan penghuni di perumahan tersebut. Sebab, salah satu pemilik rumah di sana mempunyai Jeep Rubicon yang sama dengan Mario.
Baca juga: Kala Kuasa Hukum Diutus Mario untuk Minta Maaf ke D, tapi Gagal Bertemu Korban...
Karena itu, A juga tidak menanyakan alasan kedatangan Mario bersama pacarnya, AG (15), dan Shane Lukas (19).
"Ya saya pikir itu (Mario) penghuni, bukan tamu. Masuk ya saya bukain aja," ujar A saat ditemui awak media, Senin (27/2/2023) malam.
"Karena ada yang punya juga mobil kayak gitu di sini, tapi kok beda nomornya, saya enggak ngeh," tambah dia.
Saat itu A juga tidak terlalu melihat jelas pengendara mobil itu.
"(Ada) tiga orang kalau enggak salah (yang datang), tapi enggak begitu ngeh sih, yang jelas laki yang bawa (mengendarai Rubicon)," tutur A.
Menurut A, terdapat satu regu petugas sekuriti yang berjaga pada hari kejadian.
"Tiga orang di pos depan, empat orang di bawah (pos belakang), satu orang mobile," terang A.
A tidak melihat langsung saat Mario menganiaya D karena dia berjaga di pos depan atau pintu utama. Namun, A sempat melihat korban saat hendak dibawa ke rumah sakit.
Saat itu, A mendapat laporan dari petugas sekuriti lain menggunakan handy talky (HT) bahwa ada seseorang yang dipukul.
"Nah justru itu ada yang teriak aja (melalui HT), 'Ada yang kepukul nih'," jelas A.
A berujar, rekannya itu meminta bantuan sekuriti lain untuk segera datang ke lokasi.
"Orang panik, buru-buru dia. Saya bilang, 'Tenang, siapa yang ini (dipukul)'. Dia jawab, 'Buru-buru, Bang, minta orang ini'," ujar A.