JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, polisi jangan coba bermain-main dalam pengusutan kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20).
Sebab, masyarakat Indonesia saat ini dapat dengan mudah 'mengendus' apabila ada praktek penegakkan hukum yang melenceng dari seharusnya.
"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak main-main," ujar Mahfud usai menjenguk D di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Masyarakat sekarang gampang tahu, wah ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini. Masyarakat gampang tahu sekarang," lanjut dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Shane: AG Pacar Mario Ikut Merekam Penganiayaan D
Profesionalitas dalam segala penanganan perkara, menurut Mahfud, penting bukan hanya agar persoalan menjadi tuntas bagi pelaku, tetapi juga memberikan keadilan bagi korban.
Selain itu, penegakan hukum yang profesional juga otomatis dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.
Tak hanya kepada polisi, Mahfud juga mewanti-wanti hal yang sama kepada KPK yang disebut tengah mengusut dugaan korupsi ayah dari Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"KPK akan mempelajari, apakah dugaan (korupsi Alun) itu perlu diteruskan ke sangkaan? Itu nanti kami akan lihat. KPK ini pasti profesional dan harus profesional," lanjut Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ayah Mario Terindikasi Lakukan Pencucian Uang Sejak 2013
Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui awalnya Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA, yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.