Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2023, 19:34 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, polisi jangan coba bermain-main dalam pengusutan kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20).

Sebab, masyarakat Indonesia saat ini dapat dengan mudah 'mengendus' apabila ada praktek penegakkan hukum yang melenceng dari seharusnya.

"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak main-main," ujar Mahfud usai menjenguk D di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

"Masyarakat sekarang gampang tahu, wah ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini. Masyarakat gampang tahu sekarang," lanjut dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Shane: AG Pacar Mario Ikut Merekam Penganiayaan D

Profesionalitas dalam segala penanganan perkara, menurut Mahfud, penting bukan hanya agar persoalan menjadi tuntas bagi pelaku, tetapi juga memberikan keadilan bagi korban.

Selain itu, penegakan hukum yang profesional juga otomatis dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.

Tak hanya kepada polisi, Mahfud juga mewanti-wanti hal yang sama kepada KPK yang disebut tengah mengusut dugaan korupsi ayah dari Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"KPK akan mempelajari, apakah dugaan (korupsi Alun) itu perlu diteruskan ke sangkaan? Itu nanti kami akan lihat. KPK ini pasti profesional dan harus profesional," lanjut Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ayah Mario Terindikasi Lakukan Pencucian Uang Sejak 2013

Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui awalnya Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA, yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

4 Bocah di Jagakarsa Dibunuh 3 Hari Sebelum Ditemukan Tewas

4 Bocah di Jagakarsa Dibunuh 3 Hari Sebelum Ditemukan Tewas

Megapolitan
4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Dalam Keadaan Sadar

4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Dalam Keadaan Sadar

Megapolitan
Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Sempat Rekam Video Sebelum dan Sesudah Pembunuhan

Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Sempat Rekam Video Sebelum dan Sesudah Pembunuhan

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir di Sebagian Wilayah Jakarta Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir di Sebagian Wilayah Jakarta Sudah Surut

Megapolitan
4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Secara Bergantian oleh Sang Ayah

4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Secara Bergantian oleh Sang Ayah

Megapolitan
Polisi: Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anaknya dengan Cara Dibekap

Polisi: Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anaknya dengan Cara Dibekap

Megapolitan
Keluh Pedagang Cabai di Pasar Tomang Barat: Harganya Melonjak, tapi Kualitasnya Terkadang Menurun

Keluh Pedagang Cabai di Pasar Tomang Barat: Harganya Melonjak, tapi Kualitasnya Terkadang Menurun

Megapolitan
Diduga Ingin Bunuh Diri, Seorang Pria Loncat ke Sela Peron Stasiun Depok

Diduga Ingin Bunuh Diri, Seorang Pria Loncat ke Sela Peron Stasiun Depok

Megapolitan
Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Tiba di RS Polri Kramatjati

Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Tiba di RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ditetapkan Jadi Tersangka

Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ditetapkan Jadi Tersangka

Megapolitan
Kriminolog Minta Polisi Hukum Mati Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Kriminolog Minta Polisi Hukum Mati Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sudah Bisa Diajak Bicara

Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sudah Bisa Diajak Bicara

Megapolitan
Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kondisi Mulut, Tangan, dan Kaki Dilakban di Cikarang Timur

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kondisi Mulut, Tangan, dan Kaki Dilakban di Cikarang Timur

Megapolitan
Kasus Covid-19 Kembali Melonjak di Jakarta, Epidemiolog: 5M Harus Dibudayakan Lagi

Kasus Covid-19 Kembali Melonjak di Jakarta, Epidemiolog: 5M Harus Dibudayakan Lagi

Megapolitan
Kondisinya Membaik, Polisi Periksa Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Kondisinya Membaik, Polisi Periksa Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com