JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana kasus pembunuhan oleh pendeta muda Rudolf Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023), ditunda sampai pekan depan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Ginting.
"Ditunda seminggu," kata Bani saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin sore.
Baca juga: Mengingat Kembali Renungan Rudolf Tobing dan Rencananya Sewa Pembunuh Bayaran
Belum ada informasi jelas terkait alasan penundaan sidang Rudolf Tobing yang seharusnya berlangsung hari ini pada pukul 13.00 WIB hari ini di ruang sidang Oemar Seno Adji 1.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, registrasi sidang dilakukan pada 27 Februari 2023. Nomor perkara sidang adalah 129/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst. dengan klasifikasi perkara pembunuhan.
Ada dua rincian dakwaan yang dijabarkan.
Pertama, bahwa Rudolf Tobing disebut dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain di Apartemen Green Pramuka City Tower, Rawasari, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober 2022, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP.
Kedua, bahwa Rudolf Tobing sengaja merampas nyawa orang lain setelah tepergok menguasai harta benda korban sebagaimana diatur dalam pasal 339 KUHP.
Baca juga: Mengingat Kembali Kasus Rudolf Tobing yang Buang Jasad Icha ke Kolong Tol Becakayu
Sebagai informasi, Rudolf melakukan pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha karena merasa sangat kecewa dan sakit hati.
Usai membunuh, ia juga merampas harta benda korban. Jasad Icha kemudian dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.