JAKARTA, KOMPAS.com - Rudolf Tobing sempat ragu dengan keputusannya untuk menghabisi Ade Yunia Rizabani alias Icha di Green Pramuka Apartment, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober 2022.
Keraguan itu tersibak saat gelar rekonstrusi kasus pembunuhan Icha oleh Rudolf, yang berlangsung di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022.
Dalam salah satu adegan gelar perkara tersebut terungkap bahwa Rudolf menyumpal mulut Icha menggunakan kain, lalu menutupnya dengan lakban hitam di dalam kamar apartemen.
Baca juga: Mengingat Kembali Kasus Rudolf Tobing yang Buang Jasad Icha ke Kolong Tol Becakayu
Setelah itu, Rudolf pergi meninggalkan Icha yang menangis tak berdaya. Pria bergelar pendeta muda itu lalu duduk termenung di tengah unit apartemen sewaannya.
Pada saat itu, dia memikirkan kembali rencana pembunuhannya.
Sesudah itu, dia kembali ke kamar dan melakukan kekerasan kepada Icha. Rudolf sempat bertanya, apakah Icha akan melaporkan perbuatannya. Lalu, korban hanya menggeleng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Rudolf sempat berencana menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban dan dua rekannya.
"Pelaku sempat mencari di internet, jasa untuk pembunuh bayaran dan tarifnya," kata Hengki dalam keterangannya, 22 Oktober 2022.
Rencana Rudolf untuk menyewa pembunuh bayaran terungkap setelah penyidik menemukan riwayat pencarian pada ponsel pelaku pada saat proses pemeriksaan.
Namun, Rudolf membatalkan niatnya untuk menyewa pembunuh bayaran lantaran tidak mampu membayar jasa.
Akhirnya Rudolf melakukan pembunuhan tersebut seorang diri, termasuk membungkus jasad Icha menggunakan plastik dan lakban hitam, serta membuangnya ke kolong Tol Becakayu, Bekasi, pada 17 Desember 2022.
Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Sidang Rudolf Tobing atas pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha akan digelar pada Senin (6/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidangnya Senin depan, sekitar jam 10.00," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Sebelumnya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian ke kejaksaan sudah dilakukan pada 13 Februari lalu.
Saat ini, Rudolf Tobing sedang dalam penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari. Penahanan tersebut terhitung per tanggal 13 Februari hingga 4 Maret 2023.
Menurut Bani, Rudolf melakukan pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha karena merasa sangat kecewa dan sakit hati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.