Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Kembali Renungan Rudolf Tobing dan Rencananya Sewa Pembunuh Bayaran

Kompas.com - 03/03/2023, 20:19 WIB
Xena Olivia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rudolf Tobing sempat ragu dengan keputusannya untuk menghabisi Ade Yunia Rizabani alias Icha di Green Pramuka Apartment, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober 2022.

Keraguan itu tersibak saat gelar rekonstrusi kasus pembunuhan Icha oleh Rudolf, yang berlangsung di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022.

Dalam salah satu adegan gelar perkara tersebut terungkap bahwa Rudolf menyumpal mulut Icha menggunakan kain, lalu menutupnya dengan lakban hitam di dalam kamar apartemen.

Baca juga: Mengingat Kembali Kasus Rudolf Tobing yang Buang Jasad Icha ke Kolong Tol Becakayu

Setelah itu, Rudolf pergi meninggalkan Icha yang menangis tak berdaya. Pria bergelar pendeta muda itu lalu duduk termenung di tengah unit apartemen sewaannya.

Pada saat itu, dia memikirkan kembali rencana pembunuhannya.

Sesudah itu, dia kembali ke kamar dan melakukan kekerasan kepada Icha. Rudolf sempat bertanya, apakah Icha akan melaporkan perbuatannya. Lalu, korban hanya menggeleng.

Cari pembunuh bayaran

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Rudolf sempat berencana menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban dan dua rekannya.

"Pelaku sempat mencari di internet, jasa untuk pembunuh bayaran dan tarifnya," kata Hengki dalam keterangannya, 22 Oktober 2022.

Rencana Rudolf untuk menyewa pembunuh bayaran terungkap setelah penyidik menemukan riwayat pencarian pada ponsel pelaku pada saat proses pemeriksaan.

Baca juga: Fakta Baru Motif Rudolf Tobing Bunuh Icha, Sakit Hati Lihat Korban Dekat dengan Orang yang Dibencinya

Namun, Rudolf membatalkan niatnya untuk menyewa pembunuh bayaran lantaran tidak mampu membayar jasa.

Akhirnya Rudolf melakukan pembunuhan tersebut seorang diri, termasuk membungkus jasad Icha menggunakan plastik dan lakban hitam, serta membuangnya ke kolong Tol Becakayu, Bekasi, pada 17 Desember 2022.

Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Sidang perdana

Sidang Rudolf Tobing atas pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha akan digelar pada Senin (6/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sidangnya Senin depan, sekitar jam 10.00," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Sebelumnya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian ke kejaksaan sudah dilakukan pada 13 Februari lalu.

Saat ini, Rudolf Tobing sedang dalam penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari. Penahanan tersebut terhitung per tanggal 13 Februari hingga 4 Maret 2023.

Menurut Bani, Rudolf melakukan pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha karena merasa sangat kecewa dan sakit hati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com