JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menaikan status AG (15) menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D, di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kerabat atau Paman D, Alto Luger mengatakan, naiknya status AG tersebut merupakan pertimbangan dari kepolisian.
Meski enggan berkomentar lebih jauh soal langkah polisi itu, namun Alto menegaskan bahwa AG memang berada di tempat kejadian perkara saat D dianiaya.
"Itu pertimbangan dari pihak kepolisian. Yang pasti bahwa kami pihak keluarga tau dia berada di situ juga. Soal bagaimana status hukumnya itu bukan ranah saya untuk menjawab," ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/4/2023).
Baca juga: Apa Peran AG dalam Penganiayaan D sehingga Ditetapkan sebagai Pelaku?
Ia mengatakan, naiknya status AG tersebut juga berdasarkan pertimbangan fakta dan bukti yang ada. Alto pun ingin proses ini dibuka seluas-luasnya.
"Dan tentunya pihak kepolisian memiliki pertimbangan berdasarkan fakta dan bukti yang ada dan itu keputusan pada saat ini, kami tentunya sangat mendorong proses ini dibuka seluas-luasnya," jelasnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, tega menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: Bagaimana Nasib AG Usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan D?
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status AG sendiri sudah dinaikkan polisi dari saksi menjadi pelaku penganiayaan dengan status Anak Berkonflik dengan Hukum.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.