JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja perempuan berinisial AG (15) yang namanya ikut terseret dalam penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) baru saja ditetapkan sebagai pelaku.
Sebelumnya, AG diperiksa beberapa kali dalam statusnya sebagai saksi karena ada di lokasi kejadian ketika korban dianiaya Mario Dandy Satrio (20), kekasih AG.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, status AG dinaikkan dari saksi menjadi pelaku usai polisi melakukan pendalaman kasus.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik berupa percakapan WhatsApp, video penganiayaan, rekaman CCTV di lokasi, dan pemeriksaan saksi diketahui bahwa AG terlibat dalam kasus penganiayaan itu.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Bagaimana Nasib AG Usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan D?
Lebih lanjut, Hengki mengatakan, butuh waktu cukup lama bagi polisi untuk menyatakan AG terlibat karena statusnya sebagai anak di bawah umur.
Peraturan yang ada mewajibkan para penyidik untuk melalui sejumlah proses yang panjang hingga mendapatkan kesimpulan AG turut menjadi pelaku penganiayaan.
“Mengapa butuh waktu lama? Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak. Kami harus melibatkan pekerja sosial, tim psikolog untuk melaksanakan pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yg butuh waktu tidak sebentar,” papar Hengki.
Meski demikian, polisi belum secara gamblang menjelaskan peranan apa yang dijalankan AG dalam kasus penganiayaan tersebut.
Baca juga: AG Pelaku Penganiayaan D Bisa Bebas jika Dimaafkan, Ayah Korban Tegaskan Tutup Jalur Damai
Satu hal yang pasti, menurut Hengki, penganiayaan terhadap D sudah direncanakan sebelumnya.
“Ada perencanaan sedari awal pada saat (MDS) mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana,” beber Hengki.
Meski demikian, dalam video yang beredar di media sosial, hanya Mario yang terlihat melakukan penganiayaan kepada D.
Mario menendang, memukul, dan menginjak tengkuk D hingga korban terkapar tak berdaya. Belakangan diketahui D mengalami cedera otak dan koma sampai detik ini.
Penganiayaan itu sendiri terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu.
Baca juga: Penahanan AG Pacar Mario Terbentur UU Perlindungan Anak
Selain Mario dan AG, seorang pemuda bernama Shane Lukas (19) juga ikut terseret dalam kasus ini. Shane dilaporkan memprovokasi Mario untuk bertindak anarki.
Shane juga merekam penganiayaan tersebut.
Mario dan Shane saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan status mereka sebagai tersangka.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ivany Atina Arbi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.