JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi baru saja menaikkan status AG (15) dari saksi menjadi pelaku penganiayaan D (17).
AG pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sebagaimana diberitakan Warta Kota.
Namun, karena statusnya sebagai anak di bawah umur, AG pun mendapat perlakuan yang berbeda dari pelaku dewasa.
Menurut ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Ahmad Sofian, AG tidak bisa serta merta ditahan.
Ada tiga alasan objektif untuk menahan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum seperti AG.
“Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti,” ucap Sofian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: AG, Pacar Mario, Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, nggak wajib (ditahan). Bahkan kesalahan jika penyidik melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," imbuh Sofian.
Lebih lanjut, Sofian mengatakan bahwa anak yang terancam hukuman pidana kurang dari tujuh tahun wajib menjalani diversi atau restorative justice.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak. Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan dari sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial," lanjutnya.
Baca juga: Penahanan AG Pacar Mario Terbentur UU Perlindungan Anak
Namun, tambah Sofian, jika ancaman pidana lebih dari tujuh tahun, boleh dilakukan diversi atau tidak.
Dalam kasus AG, diversi bisa dilakukan atas persetujuan korban atau keluarganya.
Sebelumnya, keluarga D mengaku telah memaafkan para pelaku penganiayaan terhadap D.
Namun, mereka tidak akan membuka jalur damai dan berharap kasus ini bisa diselesaikan secara hukum.
"Tidak ada mediasi damai, D-nya saja seperti itu kondisinya. Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orangtua mana yang mau proses seperti itu. Meski keluarga (pelaku) sudah minta maaf dan kami maafkan, proses hukum tetap berjalan," ujar Rustam sebelumnya.
Baca juga: Polisi Sebut Mario, Shane dan AG Sudah Rencanakan Penganiayaan terhadap D Sebelumnya