JAKARTA, KOMPAS.com - Happy Sihombing selaku pengacara Shane Lukas (19), tersangka kasus penganiayaan terhadap D (17), mengungkap bahwa penganiayaan itu sudah direncanakan sejak Januari 2023.
Adapun sosok yang merencanakan penganiayaan tersebut adalah Mario Dandy Satrio (20).
Mario juga merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap D yang terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Saya berani katakan, patut diduga ini sudah direncanakan oleh Mario. Januari Mario sudah merencanakan (penganiayaan) ini,” ujar Happy, Kamis (2/3/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.
Happy mengatakan bahwa Mario terpicu untuk menganiaya D karena korban diduga melakukan pelecehan kepada AG (15) yang merupakan kekasih Mario.
AG sendiri merupakan mantan pacar D.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya
Menurut Happy, Mario tidak berniat untuk melaporkan dugaan pelecehan itu kepada polisi. Ia memilih untuk bertindak sendiri.
“Dia (Mario) bilang, ‘daripada lapor polisi, mending gue tindak saja si D ini’,” tutur Happy.
Akibat penganiayaan tersebut, D tak sadarkan diri sejak malam kejadian. Korban saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, Mario juga dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman terhadap Mario adalah 12 tahun.
Baca juga: AG, Pacar Mario, Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D