JAKARTA, KOMPAS.com - Happy Sihombing selaku pengacara Shane Lukas (19), tersangka kasus penganiayaan terhadap D (17), mengungkap bahwa penganiayaan itu sudah direncanakan sejak Januari 2023.
Adapun sosok yang merencanakan penganiayaan tersebut adalah Mario Dandy Satrio (20).
Mario juga merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap D yang terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Saya berani katakan, patut diduga ini sudah direncanakan oleh Mario. Januari Mario sudah merencanakan (penganiayaan) ini,” ujar Happy, Kamis (2/3/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.
Happy mengatakan bahwa Mario terpicu untuk menganiaya D karena korban diduga melakukan pelecehan kepada AG (15) yang merupakan kekasih Mario.
AG sendiri merupakan mantan pacar D.
Menurut Happy, Mario tidak berniat untuk melaporkan dugaan pelecehan itu kepada polisi. Ia memilih untuk bertindak sendiri.
“Dia (Mario) bilang, ‘daripada lapor polisi, mending gue tindak saja si D ini’,” tutur Happy.
Akibat penganiayaan tersebut, D tak sadarkan diri sejak malam kejadian. Korban saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, Mario juga dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman terhadap Mario adalah 12 tahun.
Sementara itu, Shane juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memprovokasi Mario untuk menganiaya D.
Shane juga disebut merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario terhadap D.
Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sementara itu, AG baru saja dinaikkan statusnya dari saksi menjadi pelaku. Dia tidak ditetapkan menjadi tersangka karena masih di bawah umur.
Belum diketahui secara pasti apa tindakan yang dilakukan AG hingga ia menjadi pelaku.
AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pengacara Shane Lukas Sebut Mario Dandy Satriyo Sudah Niat Aniaya David Sejak Januari 2023."
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/03/05450061/shane-lukas-sebut-mario-dandy-sudah-rencanakan-penganiayaan-terhadap-d