Sementara itu, Shane juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memprovokasi Mario untuk menganiaya D.
Shane juga disebut merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario terhadap D.
Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sementara itu, AG baru saja dinaikkan statusnya dari saksi menjadi pelaku. Dia tidak ditetapkan menjadi tersangka karena masih di bawah umur.
Belum diketahui secara pasti apa tindakan yang dilakukan AG hingga ia menjadi pelaku.
Baca juga: AG Pacar Mario Tidak Dilabeli Tersangka, Melainkan Pelaku, Ini Alasannya
AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pengacara Shane Lukas Sebut Mario Dandy Satriyo Sudah Niat Aniaya David Sejak Januari 2023."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.