JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa yang beragendakan pemeriksaan ahli rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (2/3/2023) kemarin.
Dalam persidangan ini, Ahli Forensik Digital Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto membeberkan sejumlah riwayat dan isi komunikasi atau percakapan antara Teddy maupun enam terdakwa lainnya melalui WhatsApp.
Keenam terdakwa itu adalah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Untuk diketahui, total ada delapan barang bukti berupa ponsel dan sim card yang disita dari Teddy dan enam terdakwa lainnya.
Baca juga: Ahli Forensik Digital Beberkan Riwayat Komunikasi Teddy Minahasa dan Anak Buahnya
Rujit pun menyampaikan jumlah percakapan yang dilakukan atas nama para terdakwa.
Dari ponsel Dody Prawiranegara, ada 979 percakapan ke kontak atas nama IJP Teddy Minahasa SIK dan 497 percakapan atas nama Arif Dukun.
Kemudian, di ponsel Linda ada 184 percakapan atas nama My Jenderal dan 13 percakapan atas nama D.
Sementara itu, di ponsel Syamsul Ma'arif ada 36 percakapan ke kontak atas nama Dody, 9 percakapan kepada Teddy Minahasa, dan 716 percakapan ke Anita Cepu Kapolda.
Lalu, pada ponsel Kasranto ada 91 panggilan masuk dan 61 panggilan keluar dari Linda Mami. Terakhir, di ponsel Janto ditemukan 184 percakapan kepada Kompol Kasranto.
Setelah menyampaikan jumlah riwayat komunikasi para terdakwa, Rujit membacakan beberapa isi percakapan antara Teddy dengan Dody yang diperoleh dari barang bukti iPhone 13 milik Dody.
Baca juga: Ahli Forensik Digital Ungkap Percakapan Teddy Minahasa dengan AKBP Dody
Isi percakapan itu dibacakan Rujit dari berita acara pemeriksaan forensik digital berbentuk softcopy yang ditampilkan di layar monitor dalam persidangan.
"Saya mulai di tanggal 17 Mei 2022 jam 13.21 WIB. Pesan, conversation (percakapan) di awal dari IJP Teddy Minahasa, SIK. Isi pesan, 'Sebagian BB (barang bukti) diganti tawas, emoticon tertawa, (buat bonus untuk anggota)'" kata Rujit dalam persidangan.
Kemudian, Rujit membacakan kembali isi pesan WhatsApp antara atasan dan bawahan itu.
"DP dalam hal ini Dody. 'Siap, enggak berani jenderal dengan emoticon mengeluh'. Lanjut (Teddy) membalas, reply, 'Siap enggak berani jenderal' dari Dody dengan emoticon tanda tutup mulut dengan jari," lanjut Rujit.
Dalam percakapan itu, Dody juga sempat menyinggung soal waktu perilisan pengungkapan sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Eks Kapolres Bukittinggi itu juga menyampaikan bahwa Teddy yang akan memimpin pengungkapan rilis tersebut.
Baca juga: Linda Pujiastuti Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Pengacara: Itu Hoaks
"Balas DP, 'Izin melaporkan kembali jenderal, kami mengamankan 1 orang lagi atas nama Jalu dengan BB sabu +/- 1,5 kg dan yang bersangkutan mengakui menerima dari tersangka Fadil sebanyak 3 kg. Total BB saat ini adalah 39,5 kg'. Balas IJP, 'Mantap Mas'," ucap Rujit menirukan percakapan tersebut.
Rujit menyampaikan bahwa pesan itu terjadi antara tanggal 17 hingga 18 Mei 2022.
Setelah Rujit memaparkan keterangannya, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mempersilakan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, untuk bertanya kepada Rujit selaku Ahli Forensik Digital.