Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Bukti Percakapan Teddy Minahasa soal Tukar Sabu dengan Tawas Diungkap, tapi Disebut Tidak Sah oleh Hotman Paris

Kompas.com - 03/03/2023, 05:35 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa yang beragendakan pemeriksaan ahli rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (2/3/2023) kemarin.

Dalam persidangan ini, Ahli Forensik Digital Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto membeberkan sejumlah riwayat dan isi komunikasi atau percakapan antara Teddy maupun enam terdakwa lainnya melalui WhatsApp.

Keenam terdakwa itu adalah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Untuk diketahui, total ada delapan barang bukti berupa ponsel dan sim card yang disita dari Teddy dan enam terdakwa lainnya.

Baca juga: Ahli Forensik Digital Beberkan Riwayat Komunikasi Teddy Minahasa dan Anak Buahnya

Rujit pun menyampaikan jumlah percakapan yang dilakukan atas nama para terdakwa.

Dari ponsel Dody Prawiranegara, ada 979 percakapan ke kontak atas nama IJP Teddy Minahasa SIK dan 497 percakapan atas nama Arif Dukun.

Kemudian, di ponsel Linda ada 184 percakapan atas nama My Jenderal dan 13 percakapan atas nama D.

Sementara itu, di ponsel Syamsul Ma'arif ada 36 percakapan ke kontak atas nama Dody, 9 percakapan kepada Teddy Minahasa, dan 716 percakapan ke Anita Cepu Kapolda.

Lalu, pada ponsel Kasranto ada 91 panggilan masuk dan 61 panggilan keluar dari Linda Mami. Terakhir, di ponsel Janto ditemukan 184 percakapan kepada Kompol Kasranto.

Isi percakapan Teddy dengan Dody dibongkar

Setelah menyampaikan jumlah riwayat komunikasi para terdakwa, Rujit membacakan beberapa isi percakapan antara Teddy dengan Dody yang diperoleh dari barang bukti iPhone 13 milik Dody.

Baca juga: Ahli Forensik Digital Ungkap Percakapan Teddy Minahasa dengan AKBP Dody

Isi percakapan itu dibacakan Rujit dari berita acara pemeriksaan forensik digital berbentuk softcopy yang ditampilkan di layar monitor dalam persidangan.

"Saya mulai di tanggal 17 Mei 2022 jam 13.21 WIB. Pesan, conversation (percakapan) di awal dari IJP Teddy Minahasa, SIK. Isi pesan, 'Sebagian BB (barang bukti) diganti tawas, emoticon tertawa, (buat bonus untuk anggota)'" kata Rujit dalam persidangan.

Kemudian, Rujit membacakan kembali isi pesan WhatsApp antara atasan dan bawahan itu.

"DP dalam hal ini Dody. 'Siap, enggak berani jenderal dengan emoticon mengeluh'. Lanjut (Teddy) membalas, reply, 'Siap enggak berani jenderal' dari Dody dengan emoticon tanda tutup mulut dengan jari," lanjut Rujit.

Dalam percakapan itu, Dody juga sempat menyinggung soal waktu perilisan pengungkapan sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Eks Kapolres Bukittinggi itu juga menyampaikan bahwa Teddy yang akan memimpin pengungkapan rilis tersebut.

Baca juga: Linda Pujiastuti Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Pengacara: Itu Hoaks

"Balas DP, 'Izin melaporkan kembali jenderal, kami mengamankan 1 orang lagi atas nama Jalu dengan BB sabu +/- 1,5 kg dan yang bersangkutan mengakui menerima dari tersangka Fadil sebanyak 3 kg. Total BB saat ini adalah 39,5 kg'. Balas IJP, 'Mantap Mas'," ucap Rujit menirukan percakapan tersebut.

Rujit menyampaikan bahwa pesan itu terjadi antara tanggal 17 hingga 18 Mei 2022.

Kubu Teddy menolak keterangan Rujit

Setelah Rujit memaparkan keterangannya, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mempersilakan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, untuk bertanya kepada Rujit selaku Ahli Forensik Digital.

Namun, bukannya bertanya, Hotman malah menyampaikan keberatan.

Hotman menegaskan bahwa pihaknya tak akan bertanya perihal soft copy percakapan Teddy dengan Dody.

Baca juga: Reaksi Hotman Saat Percakapan Teddy dan AKBP Dody Dibuka oleh Ahli Forensik Digital: Tak Sah!

Sebab, pemeriksaan Dody sudah dilakukan dalam sidang sebelumnya sehingga menanyakan hal tersebut saat ini dianggap percuma.

"Kami tidak lagi ada kesempatan untuk menanyakan kepada saksi. Karena saksi fakta yang disebutkan di dalam soft copy tersebut sudah lewat pemeriksaannya," ujar Hotman.

"Jadi, sekali lagi, soft copy tadi adalah bukti yang tidak sah, merugikan terdakwa, karena tak ada kesempatan untuk menanyakan isinya lagi kepada saksi," lanjut dia.

Oleh sebab itu, pihak Teddy Minahasa menolak keterangan ahli di dalam persidangan tersebut.

Hotman mengatakan, barang bukti soft copy percakapan Teddy dengan Dody tidak ada di dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.

"Oleh karenanya kami tolak, dan sampai hari ini pun tidak ada dalam berkas perkara. Ini maksudnya yang soft copy ya, Majelis, semua soft copy," lanjut Hotman.

Baca juga: Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tantang Linda Pujiastuti Tunjukkan Bukti Pernikahan Siri

Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga meminta majelis hakim untuk mencatat poin keberatan pihaknya di dalam berita acara persidangan.

Hakim Jon pun kemudian memastikan akan mencatat poin keberatan kubu Teddy Minahasa.

Kemudian Hotman menilai bukti percakapan yang ditampilkan dalam sidang tidak sah karena tidak didapatkan dengan metode ilmiah.

"Ahli forensik dari Polda mengatakan yang sah chat WhatsApp adalah yang di forensik dengan metode ilmiah atau Celebrite Ufes Touch," ujar Hotman usai persidangan.

"Tapi ternyata di seluruh BAP (berita acara pemeriksaan) tidak ada ditunjukkan ke para saksi chatting yang forensik, yang ada adalah chatting yang difoto, bahkan tangan penyidik kelihatan (pada) dua foto disatukan," jelasnya.

Baca juga: Hotman Paris Permasalahkan Bukti Chat antara Teddy Minahasa dan Dody

Hotman melanjutkan, proses mendapatkan bukti yang tak ilmiah tersebut membuat bukti itu menjadi cacat atau tidak sah digunakan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

"Artinya secara manual jadi sesuai dengan Pasal 6 UU ITE, seluruh bap yang diajukan kepada saksi adalah cacat tidak sah sebagai bukti," imbuh Hotman.

Hotman dan jaksa berdebat

Suasana persidangan kemarin sempat berlangsung tegang setelah Hotman Paris dan jaksa penuntut umum (JPU) berdebat. Hal tersebut membuat Hakim Jon menegur keduanya.

Peristiwa ini bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kepada majelis hakim agar diperbolehkan memperlihatkan alat bukti surat di layar monitor.

"Kami penuntut umum memohon kiranya apakah diperbolehkan memperlihatkan alat bukti surat, buat berita pemeriksaan acara forensik yang mana merupakan hasil daripada ahli untuk kami konfirmasi?" tanya Jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Hotman Paris dan Jaksa Berdebat dalam Sidang Teddy Minahasa, Hakim: Jangan Sampai Tinggi Suara Saya!

Sebelum ditayangkan ke layar monitor di ruang sidang, Hakim Jon bertanya apakah keterangan saksi ahli masih belum jelas sehingga dibutuhkan pemeriksaan tersebut.

Mendengar itu, jaksa berkata pihaknya masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari saksi ahli. Hakim Jon kemudian mempersilakan jaksa untuk membawa alat bukti tersebut.

Namun, belum sempat alat bukti ditampilkan, Hotman merasa keberatan atas permohonan jaksa.

"Itu berita acara dan ekstraknya sudah ada dalam berkas. Tujuan mereka itu hanya agar wartawan meliput," ujar Hotman.

Suasana persidangan pun sempat hening sesaat. Jon meminta agar tim kuasa hukum Teddy Minahasa bersabar menunggu gilirannya untuk memberikan pernyataan. Meski begitu, Hotman kembali memprotes usulan jaksa.

"Saksinya juga mengatakan dia tidak punya kompetensi menganalisa isinya benar atau tidaknya. Dia hanya ekstrak," tutur Hotman.

Baca juga: Makna Carikan Lawan Teddy Minahasa pada Linda Diungkap Saksi Ahli Bahasa

Hakim Jon lalu mengingatkan Hotman agar menunggu giliran berbicara. Sebab, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada jaksa bertanya kepada saksi.

"Sebentar jangan dijawab dulu karena belum giliran mereka. Karena saya pertanyakan tadi saya sebut apakah sudah jelas, mereka masih ragu silakan ditampilkan," ungkap Jon.

Kendati telah ditegur hakim, perdebatan kembali terjadi antara JPU dengan Hotman Paris.

Oleh sebab itu, Jon harus melerai kedua belah pihak. Dia memastikan, baik dari jaksa maupun kuasa hukum memiliki kesempatan yang sama.

"Sebentar jangan sampai agak tinggi suara saya, kalau begitu harus dipahami lah ini persoalan. Sabar dan giliran, itu intinya biar jangan seperti gaduh saya beri seluas-luasnya kesempatan itu," tegas Jon.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Baca juga: Hotman Paris Permasalahkan Bukti Chat antara Teddy Minahasa dan Dody

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Penulis: Zintan Prihatini, Rizky Syahrial | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina, Irfan Maullana, Ihsanuddin).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com