JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, lagi-lagi menegur Hotman Paris Hutapea dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Hotman merupakan kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.
Peristiwa ini bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kepada majelis hakim agar diperbolehkan memperlihatkan alat bukti surat di layar monitor.
"Kami penuntut umum memohon kiranya apakah diperbolehkan memperlihatkan alat bukti surat, buat berita pemeriksaan acara forensik yang mana merupakan hasil daripada ahli untuk kami konfirmasi?" tanya Jaksa dalam persidangan.
Sebelum ditayangkan ke layar monitor di ruang sidang, Hakim Jon bertanya apakah keterangan saksi ahli masih belum jelas sehingga dibutuhkan pemeriksaan tersebut.
Mendengar itu, jaksa berkata pihaknya masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari saksi ahli. Hakim Jon kemudian mempersilakan jaksa untuk membawa alat bukti tersebut.
Namun, belum sempat alat bukti ditampilkan, Hotman merasa keberatan atas permohonan jaksa.
"Itu berita acara dan ekstraknya sudah ada dalam berkas. Tujuan mereka itu hanya agar wartawan meliput," ujar Hotman.
Suasana persidangan pun sempat hening sesaat. Jon meminta agar tim kuasa hukum Teddy Minahasa bersabar menunggu gilirannya untuk memberikan pernyataan. Meski begitu, Hotman kembali memprotes usulan jaksa.
Baca juga: Reaksi Hotman Saat Percakapan Teddy dan AKBP Dody Dibuka oleh Ahli Digital Forensik: Tak Sah!
"Saksinya juga mengatakan dia tidak punya kompetensi menganalisa isinya benar atau tidaknya. Dia hanya ekstrak," tutur Hotman.
Hakim Jon lalu mengingatkan Hotman agar menunggu giliran berbicara. Sebab, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada jaksa bertanya kepada saksi.
"Sebentar jangan dijawab dulu karena belum giliran mereka. Karena saya pertanyakan tadi saya sebut apakah sudah jelas, mereka masih ragu silakan ditampilkan," ungkap Jon.
Kendati telah ditegur hakim, perdebatan kembali terjadi antara JPU dengan Hotman Paris. Oleh sebab itu, Jon harus melerai kedua belah pihak. Dia memastikan, baik dari jaksa maupun kuasa hukum memiliki kesempatan yang sama.
"Sebentar jangan sampai agak tinggi suara saya, kalau begitu harus dipahami lah ini persoalan. Sabar dan giliran, itu intinya biar jangan seperti gaduh saya beri seluas-luasnya kesempatan itu," tegas Jon.
Setelah bersepakat untuk menampilkan persidangan terdakwa Teddy Minahasa dilanjutkan kembali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.