Namun, bukannya bertanya, Hotman malah menyampaikan keberatan.
Hotman menegaskan bahwa pihaknya tak akan bertanya perihal soft copy percakapan Teddy dengan Dody.
Baca juga: Reaksi Hotman Saat Percakapan Teddy dan AKBP Dody Dibuka oleh Ahli Forensik Digital: Tak Sah!
Sebab, pemeriksaan Dody sudah dilakukan dalam sidang sebelumnya sehingga menanyakan hal tersebut saat ini dianggap percuma.
"Kami tidak lagi ada kesempatan untuk menanyakan kepada saksi. Karena saksi fakta yang disebutkan di dalam soft copy tersebut sudah lewat pemeriksaannya," ujar Hotman.
"Jadi, sekali lagi, soft copy tadi adalah bukti yang tidak sah, merugikan terdakwa, karena tak ada kesempatan untuk menanyakan isinya lagi kepada saksi," lanjut dia.
Oleh sebab itu, pihak Teddy Minahasa menolak keterangan ahli di dalam persidangan tersebut.
Hotman mengatakan, barang bukti soft copy percakapan Teddy dengan Dody tidak ada di dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.
"Oleh karenanya kami tolak, dan sampai hari ini pun tidak ada dalam berkas perkara. Ini maksudnya yang soft copy ya, Majelis, semua soft copy," lanjut Hotman.
Baca juga: Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tantang Linda Pujiastuti Tunjukkan Bukti Pernikahan Siri
Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga meminta majelis hakim untuk mencatat poin keberatan pihaknya di dalam berita acara persidangan.
Hakim Jon pun kemudian memastikan akan mencatat poin keberatan kubu Teddy Minahasa.
Kemudian Hotman menilai bukti percakapan yang ditampilkan dalam sidang tidak sah karena tidak didapatkan dengan metode ilmiah.
"Ahli forensik dari Polda mengatakan yang sah chat WhatsApp adalah yang di forensik dengan metode ilmiah atau Celebrite Ufes Touch," ujar Hotman usai persidangan.
"Tapi ternyata di seluruh BAP (berita acara pemeriksaan) tidak ada ditunjukkan ke para saksi chatting yang forensik, yang ada adalah chatting yang difoto, bahkan tangan penyidik kelihatan (pada) dua foto disatukan," jelasnya.
Baca juga: Hotman Paris Permasalahkan Bukti Chat antara Teddy Minahasa dan Dody
Hotman melanjutkan, proses mendapatkan bukti yang tak ilmiah tersebut membuat bukti itu menjadi cacat atau tidak sah digunakan dalam proses penyidikan maupun persidangan.
"Artinya secara manual jadi sesuai dengan Pasal 6 UU ITE, seluruh bap yang diajukan kepada saksi adalah cacat tidak sah sebagai bukti," imbuh Hotman.
Suasana persidangan kemarin sempat berlangsung tegang setelah Hotman Paris dan jaksa penuntut umum (JPU) berdebat. Hal tersebut membuat Hakim Jon menegur keduanya.
Peristiwa ini bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kepada majelis hakim agar diperbolehkan memperlihatkan alat bukti surat di layar monitor.
"Kami penuntut umum memohon kiranya apakah diperbolehkan memperlihatkan alat bukti surat, buat berita pemeriksaan acara forensik yang mana merupakan hasil daripada ahli untuk kami konfirmasi?" tanya Jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Hotman Paris dan Jaksa Berdebat dalam Sidang Teddy Minahasa, Hakim: Jangan Sampai Tinggi Suara Saya!
Sebelum ditayangkan ke layar monitor di ruang sidang, Hakim Jon bertanya apakah keterangan saksi ahli masih belum jelas sehingga dibutuhkan pemeriksaan tersebut.