JAKARTA, KOMPAS.com - Usai kasus pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta, debt collector atau mata elang terus menjadi perbincangan hangat publik.
Mereka menjadi buah bibir karena kerap merampas kendaraan debitur dan melakukan kekerasan.
Terbaru, seorang debt collector bernama Stanislaus Biron (25) ditangkap pada Kamis (2/3/2023) dini hari berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban bernama Alwi (25).
Baca juga: Tarik Paksa Motor Debitur, 4 Debt Collector di Jakarta Utara Diduga Palsukan Surat Tugas
Selain Stanislaus, tiga debt collector lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, masih buron.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365, Pasal 363, Pasal 368, dan atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pelaku menarik paksa kendaraan di wilayah Tanah Merah, Rawa Sengon, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada 15 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, pada saat kejadian, Alwi yang sedang memarkirkan sepeda motor tiba-tiba dihampiri oleh kelompok yang mengaku sebagai debt collector.
Baca juga: Akhirnya Debt Collector yang Bentak Polisi Minta Maaf, Mengaku Salah dan Mendadak Bijak
Tanpa basa-basi, beberapa orang dari mereka langsung mengecek nomor polisi serta mesin dan rangka dari sepeda motor yang diparkir Alwi.
"Saat itu, pelapor sempat mengambil atau mengantongi kunci motor tersebut, namun para terlapor mendesak dan memaksa untuk menyerahkan sepeda motor," kata Iverson saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
Karena tidak ingin motor tersebut dirampas, Alwi lantas menyatakan bahwa motor tersebut bukan miliknya dan ia hanya meminjam.
"Karena korban tidak mau memberikan motor tersebut, lalu beberapa debt collector atau mata elang tersebut mendorong korban hingga terpojok dan tidak bisa berbuat apa-apa," ungkap Iverson.
Baca juga: Perilaku Kasar Debt Collector di Koja, Dorong Korban lalu Rampas Motor
Salah satu pelaku kemudian menyerahkan satu lembar surat berita acara serah terima motor yang sudah ditandatangani oleh Stanislaus Biron.
Namun, Alwi tidak ingin turut menandatangani surat tersebut.
"Para pelaku tetap membawa secara paksa sepeda motor yang tidak terkunci stang itu dengan cara didorong dengan menggunakan kaki yang menurut para pelaku aman dibawa ke gudang milik para debt collector," kata Iverson.
Keesokan hari setelah perampasan motor, Alwi dan pemilik asli kendaraan tersebut langsung menyambangi lihak FIF selaku perusahaan leasing pembiayaan kredit.
Kepada Alwi dan pemilik kendaraan, FIF menyatakan tidak pernah memerintahkan penarikan sepeda motor tersebut.
"FIF menyatakan bahwa berita acara serah terima kendaraan yang diserahkan oleh para pelaku kepada korban tersebut bukan dokumen milik mereka dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak FIF," tutur Iverson.
Baca juga: Debt Collector yang Bentak Polisi Minta Maaf: Jangan Ikuti Cara Kami Pakai Kekerasan
Oleh karena itu, para pelaku diduga membuat surat tugas palsu untuk menarik dan mencuri sepeda motor tersebut.
Kini polisi masih memburu tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.