Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AG Pelaku Penganiayaan D Bisa Bebas jika Dimaafkan, Ayah Korban Tegaskan Tutup Jalur Damai

Kompas.com - 03/03/2023, 06:10 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi baru saja menaikkan status AG (15) dari saksi menjadi pelaku penganiayaan D (17).

AG pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sebagaimana diberitakan Warta Kota.

Namun, karena statusnya sebagai anak di bawah umur, AG pun mendapat perlakuan yang berbeda dari pelaku dewasa.

Menurut ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Ahmad Sofian, AG tidak bisa serta merta ditahan.

Ada tiga alasan objektif untuk menahan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum seperti AG.

“Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti,” ucap Sofian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: AG, Pacar Mario, Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, nggak wajib (ditahan). Bahkan kesalahan jika penyidik melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," imbuh Sofian.

Lebih lanjut, Sofian mengatakan bahwa anak yang terancam hukuman pidana kurang dari tujuh tahun wajib menjalani diversi atau restorative justice.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak. Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan dari sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial," lanjutnya.

Baca juga: Penahanan AG Pacar Mario Terbentur UU Perlindungan Anak

Namun, tambah Sofian, jika ancaman pidana lebih dari tujuh tahun, boleh dilakukan diversi atau tidak.

Dalam kasus AG, diversi bisa dilakukan atas persetujuan korban atau keluarganya.

Keluarga D tutup jalur damai

Sebelumnya, keluarga D mengaku telah memaafkan para pelaku penganiayaan terhadap D.

Namun, mereka tidak akan membuka jalur damai dan berharap kasus ini bisa diselesaikan secara hukum.

"Tidak ada mediasi damai, D-nya saja seperti itu kondisinya. Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orangtua mana yang mau proses seperti itu. Meski keluarga (pelaku) sudah minta maaf dan kami maafkan, proses hukum tetap berjalan," ujar Rustam sebelumnya.

Baca juga: Polisi Sebut Mario, Shane dan AG Sudah Rencanakan Penganiayaan terhadap D Sebelumnya

D diketahui mengalami koma karena cedera otak akibat penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penutupan jalur damai itu juga dipertegas oleh ayah D, Jonathan Latumahina, melalui akun Twitternya @seeksixsuck.

“Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai,” tegasnya pada 26 Februari 2023 lalu.

(Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul “Pacar Mario Dandy Diancam 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana Soal Dasar Penahanan AG”. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com