JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), sebagai pelaku penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Meski begitu, kepolisian tidak dapat menahan AG di ruang tahanan seperti Mario dan tersangka Shane Lukas (15) yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tidak menjelaskan secara pasti apakah AG bakal ditahan atau tidak, setelah statusnya dinaikkan sebagai pelaku.
Dia hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenak anak berkonflik dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujar Hengki saat ditanya apakah AG bakal ditahan, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: AG, Pacar Mario, Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D
Pada Kesempatan yang sama Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan mengatakan, penahanan terhadap AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan D tidak seharusnya dilakukan.
"Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tegas Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Sofyan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan.
Sofyan menyebut, harus ada alasan objektif yang dimiliki kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.
"Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ungkap Sofyan.
"Jadi undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," sambungnya.
Baca juga: Polisi Akhirnya Tetapkan AG Pacar Mario sebagai Pelaku Penganiayaan, Ini Alasannya…
Sofyan berpandangan, penanganan terhadap anak dalam proses hukum tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.
Dia pun menyebut bahwa penyidik kepolisian bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak jika menahan pelaku anak tanpa alasan yang kuat.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun pun enggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," tutur Sofyan.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.