JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), sebagai pelaku penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Meski begitu, kepolisian tidak dapat menahan AG di ruang tahanan seperti Mario dan tersangka Shane Lukas (15) yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tidak menjelaskan secara pasti apakah AG bakal ditahan atau tidak, setelah statusnya dinaikkan sebagai pelaku.
Dia hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenak anak berkonflik dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujar Hengki saat ditanya apakah AG bakal ditahan, Kamis (2/3/2023).
Pada Kesempatan yang sama Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan mengatakan, penahanan terhadap AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan D tidak seharusnya dilakukan.
"Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tegas Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Sofyan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan.
Sofyan menyebut, harus ada alasan objektif yang dimiliki kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.
"Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ungkap Sofyan.
"Jadi undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," sambungnya.
Sofyan berpandangan, penanganan terhadap anak dalam proses hukum tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.
Dia pun menyebut bahwa penyidik kepolisian bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak jika menahan pelaku anak tanpa alasan yang kuat.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun pun enggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," tutur Sofyan.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/02/20432511/penahanan-ag-pacar-mario-terbentur-uu-perlindungan-anak